• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan Kerjasama BP Jamsostek dan Perbankan di PTPN IV Regional 4

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
April 18, 2025
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan Kerjasama BP Jamsostek dan Perbankan di PTPN IV Regional 4
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– BP Jamsostek bersama BTN melakukan sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan (MLT) di Region Office PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumatera Barat (Sumbar)

Adapun beberapa program yang termasuk dalam Manfaat Layanan Tambahan antara lain KPR BP Jamsostek yakni pinjaman berupa Kredit Pemilikan Rumah Tapak (KPR) atau Kredit Pemilikan Rumah Susun/Apartemen (KPA) termasuk Take Over Kredit.

Kemudian ⁠PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan) yaitu pinjaman untuk menyediakan sebagian atau seluruh uang muka perumahan dan wajib dibundling dengan KPR BP Jamsostek.

Dan yang terakhir ⁠PRP (Pinjaman Renovasi Perumahan) yakni pinjaman berupa kredit renovasi rumah.

BP Jamsostek dan Bank BTN siap bekerjasama dengan PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumatera Barat (Sumbar) dalam memberikan kemudahan untuk karyawan PTPN IV Regional 4 yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan ingin memiliki hunian rumah atau ingin merenovasi rumah ,dengan penawaran bunga yang lebih rendah.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BP Jamsostek dan BTN. (*)

Previous Post

Ketua DPRD Muaro Jambi Serap Aspirasi Warga Talang Belido

Next Post

IJAZAH PALSU PERLU DI UNGKAP

Next Post
IJAZAH PALSU PERLU DI UNGKAP

IJAZAH PALSU PERLU DI UNGKAP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025
  • Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi Hingga Pasar Global
  • PalmCo dan Agrinas Perkuat Produksi Minyakita untuk Ketahanan Pangan Nasional
  • Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Kota Jambi Salurkan Paket Gizi Tambahan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist