• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

IJAZAH PALSU PERLU DI UNGKAP

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
April 19, 2025
in Daerah, Opini, Peristiwa, Sosial
IJAZAH PALSU PERLU DI UNGKAP
Share on FacebookShare on Twitter

oleh ; KEMAS MUHAMAD SHOLIHIN S.H

Kasus ijazah palsu yang saat ini banyak disidik dan diangkat dalam proses hukum hendaknya menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tetap taat hukum dan menghargai semua proses yang berjalan.

Menyimak Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesional, dan/atau vokasi palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu, pada pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga menyatakan bahwa siapapun yang dengan sengaja membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, menciptakan suatu perjanjian atau kewajiban, membebaskan utang, atau digunakan sebagai alat bukti atas suatu tindakan, dengan maksud untuk menggunakan atau membuat orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut asli dan tidak palsu, maka jika penggunaan surat tersebut menyebabkan kerugian, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun.

Lalu pertanyaan berikutnya mengapa masyarakat pergerakan banyak yang turun menyatakan peduli untuk di lakukan proses hukum ?

Dalam era demokrasi saat ini sangat perlu keterbukaan informasi publik sehingga apa apa yang publik harus tahu segera di buka jangan menjadi polemik jangka panjang.

Pemalsu atau mereka yang sengaja memberikan dokumen palsu secara umum telah sengaja melakukan penipuan terhadap.penyelenggara pemilihan baik pilkada atau juga pilpres, karena menyertakan dokumen dokumen yang di duga palsu.

Kalau proses pencalonannya diduga palsu ini di biarkan tidak di proses hukum maka akan menjadi Preseden buruk bagi Hukum yang berlalu negara tercinta ini, hukum sebagai panglima harus tetap reel of law sesuai jalur dan di tegakkan semua pelanggaran.

Hukum harus berkeadilan, proses semua pengaduan tindak semua kesalalahan dan l
tegakkan kebenaran, dengan hukum yang tegak maka kepercayaan masyarakat kepada pemerintah yang akan puas dan merasa terayomi dan aman.

Previous Post

Sosialisasi Manfaat Layanan Tambahan Kerjasama BP Jamsostek dan Perbankan di PTPN IV Regional 4

Next Post

Mantap!!, Pengurus Cabor Antusias Hantarkan Mat Sanusi Daptar Sebagai Calon Ketum KONI Provinsi Jambi.

Next Post
Mantap!!, Pengurus Cabor Antusias Hantarkan Mat Sanusi Daptar Sebagai Calon Ketum KONI Provinsi Jambi.

Mantap!!, Pengurus Cabor Antusias Hantarkan Mat Sanusi Daptar Sebagai Calon Ketum KONI Provinsi Jambi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Tim Penyidik Kejari Jambi Akan Rampungkan Pemeriksaan Kasus BUMD Siginjai Sakti Sebelum Idul Adha, Siapa Yang Akan Jadi Tersangka ?
  • Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Mengadakan Giat Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Terminal Muara Bungo
  • Menu MBG Semakin Menarik dan di Sukai Siswa
  • Adanya MBG Siswa Bisa Sisihkan Uang Saku Sekolah
  • Lepas JCH Kloter 13, Wagub Sani: Jaga Fisik, Mental dan Kesehatan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist