Jambi (CB24) – Ibarat sebuah pertandingan, apa jadinya jika wasit yang seharusnya menjadi hakim pengatur pertandingan agar berjalan dengan fair dan adil ternyata berpihak kepada salah satu peserta. Sudah bisa dipastikan akan ada salah satu pihak yan dirugikan dan pihak lain yang diuntungkan.
Ilustrasi diatas sepertinya dapat menjadi gambaran akan posisi Bawaslu Provinsi Jambi dan Bawaslu Kabupaten Batanghari. Meski tidak semua anggotanya melakukan hal yang sama.
Berdasarkan informasi dari sumber Chanel Berita24 menyebutkan bahwa, pertemuan segitiga antara Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari (Kaspun Nazir) serta anggota Bawaslu Provinsi Jambi (IndraTritusian) bersama Akmaluddin, S.Pd (anggota DPRD Provinsi Jambi) yang juga caleg PDIP di sekretariat HMI Kabupaten Batanghari pada tanggal 17 November 2023 lalu sulit dikatakan sebagai sebuah pertemuan biasa, apalagi saat itu sudah masuk dalam tahapan Pemilu.
Meski pertemuan tersebut bertajuk undangan diskusi bagi pengurus dan anggota HMI dan KAHMI, namun disela-sela pertemuan tersebut menurut sumber CB24 ada pembicaraan khusus antara Akmaluddin dengan Kaspun Nazir dan Indra Tritusian terkait pengamanan suara Akmaluddin pada Pemilu legislatif 2024. Terkait pembicaraan tersebut, sumber Channel24 mengaku memiliki foto dan rekaman suaranya.
“Kita punya foto dan rekaman pembiacaraan mereka bertiga,” ujar sumber CB24 yang tidak ingin disebut namanya.
Saat hal ini coba dikonfirmasi kepada Indra Tritusian di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jambi, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Informasi yang disampaikan oleh Satpam Bawaslu yang bersangkutan sedang dinas luar.
“Semua anggota Bawaslu sedang dinas luar pak,” ujarnya.
CB24 pun akhirya mencoba mengkonfirmasi via pesan WhatsApp kepada Indra Tritusian. Namun sejak pesan WA dikirimkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 3 Juli 2024 lalu hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban sama sekali, apakah membenarkan atau membantah informasi mengenai pertemuan dirinya dengan rekannya Kaspun Nazir serta Akmaluddin.
Sementara itu ditempat terpisah, Kaspun Nazir membantah jika pertemuan dirinya dengan Aklamuddin ada pembicaraan khusus untuk membantu pengamanan suara Akmaluddin.
“Posisi kami bersifat netral dan independent, tidak boleh memihak kemanapun,” ujar Kaspun yang di kutip media ini dari Swara Jambi.Net.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kehadiran dirinya bersama rekannya Indra Tritusian di sekretariat HMI tersebut bukan sembunyi-sembunyi dan dikondisikan.
“Kehadiran saya di sekretariat HMI tersebut adalah memenuhi undangan diskusi dari Ketua KAHMI. Lagi pula suasana saat itu ramai,” terang Kaspun.
Menanggapi pertemuan anggota Bawaslu Jambi dengan salah satu Caleg PDIP tersebut, Ketua Pemantau Penegakan Hukum dan Peraturan Daerah (LPPH-PD), Ruslan Abdul Gani, SH mengkritik keras pertemuan tersebut, apalagi berlangsung dalam suasana sudah memasuki tahapan pemilu.
“Apapun alasannya, pertemuan tersebut melanggar kode etik Bawaslu, karena posisi Bawaslu tersebut sebagai pihak yang mestinya mengawasi peserta pemilu. Ibarat wasit yang mengatur pertandingan. Bagaimana jadinya jika wasitnya ikut bermain, tentu akan tidak fair jadinya dan netralitas wasit akan dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ruslan, pedoman mengenai perilaku penyelenggara pemilu telah diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor. 2 Tahun 2017tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang intinya adalah mempertegas peran dan fungsi penyelenggara pemilu dalam menjaga integritas pemilu haruslah berpegang pada prinsip jujur, adil dan akuntabel.
“Bagaimana mungkin bisa menghasilkan pemilu yang berkualitas jika penyelenggaranya tidak menjaga netralitas dan profesionalitasnya,” tukas Ruslan.
Apakah pertemuan antara Indra Tritusian, Kaspun Nazir dan Akmaluddin tersebut bisa dikategorikan melanggar kode etik penyelenggara pemilu? Kita tunggu saja perkembangan kasus ini yang katanya akan dilaporkan ke DKPP. (Tim)