• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Penyerahan Santunan Kecelakaan Tabrak Lari oleh Jasa Raharja Jambi

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
05/12/2023
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
Penyerahan Santunan Kecelakaan Tabrak Lari oleh Jasa Raharja Jambi
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM – Jasa Raharja Jambi menyerahkan amanah santunan meninggal dunia an. Siswo Sukarto. Santunan diterima langsung oleh istri yang sah selaku ahli waris yang berdomisili di Jalan Amarta RT 011/004 Desa Kuamang Jaya, Kec. Pelepat Ilir, Kab. Bungo. Korban atas nama Siswo Sukarto mengalami kecelakaan tabrak lari dengan kendaraan bermotor roda 2. Korban pada saat itu sedang berjalan dari Muara Bungon menuju arah Kuamang Kuning. Lokasi kecelakaan tersebut di Jalan Amarta Desa Kuamang, Kec. Pelepat Ilir, Kab. Bungo.

“Sebelumnya, Saya mewakili seluruh petugas Jasa Raharja, turut prihatin dan berduka cita atas meninggalnya korban an. Siswo Sukarto. Dari data Laporan Kepolisian, korban merupakan tabrak lari. Setelah dilakukan penelitian oleh Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas, didapatkanlah kesimpulan korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, 05/12/2023.

Jasa Raharja Cabang Jambi terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan. Seperti jika terdapat korban yang melanggar lalu lintas tidak diberikan hak santunannya, maka harus dilakukan koordinasi terkait Laporan Polisi kasus kecelakaan lalu memastikan bahwa korban meninggal dunia dipihak kendaraan yang bukan berstatus penyebab terjadinya kecelakan lalu lintas terutama yang melanggar lalu lintas.

“Setelah dilakukan penelitian, didapatkan kesimpulan bahwa ahli waris dari korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. Kami berharap dengan santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno. Santunan langsung diproses ketika berkas pengajuan santunan telah lengkap.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelkaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (hms-JR)

Previous Post

Jasa Raharja Sabet Empat Penghargaan Bergengsi di Ajang Human Capital & Performance Award 2023

Next Post

Jasa Raharja Sigap: Serahkan Santunan Meninggal Dunia di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari

Next Post
Jasa Raharja Sigap: Serahkan Santunan Meninggal Dunia di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari

Jasa Raharja Sigap: Serahkan Santunan Meninggal Dunia di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist