• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Senin, April 13, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Sekda Safril : Bulan Ramadan Tidak Ada Pengurangan jam Kerja ASN

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
26/03/2023
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Politik, Sosial
Sekda Safril : Bulan Ramadan Tidak Ada Pengurangan jam Kerja ASN

sekda safril

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- ASN Pemerintah Kabupaten Tanjabtim diminta tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, meski jam kerja dikurangi dari jam biasanya.

Sekda Kabupaten Tanjabtim Sapril menegaskan, terkait dengan kinerja para ASN perlu pengawasan dari setiap Kepala OPD masing-masing, yang tentunya agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. “Jadi dalam Surat Edaran yang kita sebarkan ke OPD-OPD di Tanjabtim, selain imbauan kita juga memaparkan terkait jam kerja ASN selama puasa,” kata Sapril, Minggu (26/3/2023).

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari jam kerja, seperti dari hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.15 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat dari pukul 07.30-14.00 WIB, sedangkan istirahat 11.30-12.30 WIB.” “Kemudian juga bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 jam hari kerja, seperti dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat 07.00-13.30 WIB, dan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB,” jelasnya.

Kata Sekda jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M memenuhi minimal 32,5 jam per Minggu. “Yang jelas pemberlakukan jam kerja ASN ini hanya berlaku sampai dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan,” tutupnya.(Fza)

Previous Post

Usai Safari Ramadhan, Edi Purwanto Cek Gorong-gorong yang Rusak di Kasang Pudak.

Next Post

JASA RAHARJA JAMBI JEMPUT BOLA SERAHKAN SANTUNAN MENINGGAL DUNIA KEPADA AHLI WARIS

Next Post
JASA RAHARJA JAMBI JEMPUT BOLA SERAHKAN SANTUNAN MENINGGAL DUNIA KEPADA AHLI WARIS

JASA RAHARJA JAMBI JEMPUT BOLA SERAHKAN SANTUNAN MENINGGAL DUNIA KEPADA AHLI WARIS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist