CB24.COM- ASN Pemerintah Kabupaten Tanjabtim diminta tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023, meski jam kerja dikurangi dari jam biasanya.
Sekda Kabupaten Tanjabtim Sapril menegaskan, terkait dengan kinerja para ASN perlu pengawasan dari setiap Kepala OPD masing-masing, yang tentunya agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. “Jadi dalam Surat Edaran yang kita sebarkan ke OPD-OPD di Tanjabtim, selain imbauan kita juga memaparkan terkait jam kerja ASN selama puasa,” kata Sapril, Minggu (26/3/2023).
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari jam kerja, seperti dari hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.15 WIB, istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Hari Jumat dari pukul 07.30-14.00 WIB, sedangkan istirahat 11.30-12.30 WIB.” “Kemudian juga bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 jam hari kerja, seperti dari hari Senin sampai Kamis dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat 07.00-13.30 WIB, dan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB,” jelasnya.
Kata Sekda jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M memenuhi minimal 32,5 jam per Minggu. “Yang jelas pemberlakukan jam kerja ASN ini hanya berlaku sampai dengan berakhirnya bulan suci Ramadhan,” tutupnya.(Fza)

