• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Ahad/Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Ajak Warga Jambi Hati-Hati Berkendara Kurangin Kecepatan, Pasang Solar Warning Light bersama Satlantas Polresta Jambi

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
01/03/2023
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
Ajak Warga Jambi Hati-Hati Berkendara Kurangin Kecepatan, Pasang Solar Warning Light bersama Satlantas Polresta Jambi

Ajak Warga Jambi Hati-Hati Berkendara Kurangin Kecepatan, Jasa Raharja Pasang Solar Warning Light bersama Satlantas Polresta Jambi

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM-  Jasa Raharja Cabang Jambi ajak warga Jambi hati-hati berkendara kurangi kecepatan, pasa ng solar warning light bersama Satlantas Polresta Jambi. Agenda pasang papan rambu himbauan “Hati-Hati Kurangi Kecepatan” dilengkapi solar warning light dilaksanakan pada Senin,27/02/2023. Kepala Unit Operasional dan Humas, Danny Firnando didampingi Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahman, meninjau langsung pemasangan papan rambu “Hati-Hati Kurangi Kecepatan” di Kawasan Jalan Lingkar Jerambah Bolong, Kota Jambi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi menjelasakan dalam relesnya “ Dalam upaya pencegahan dan peningkatan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas, Jasa Raharja terus berupaya meningkatkan kontribusinya, termasuk program pemasangan rambu di wilayah yang rawan terjadi kecelakaan” kata Donny dalam keterangannya.

Pemasangan rambu himbauan “Hati-Hati Kurangi Kecepatan” dilengkapi solar warning light salah satu program pencegahan kecelakaan PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Tahun 2023. Pemasangan papan himbauan rambu pencegahan kecelakaan kali ini berbeda, dipadukan dengan Solar Warning Light dengan harapan dan tujuan dapat meningkatkan kewaspadaan sekaligus reminder pengguna jalan terhadap titik-tiitk rawan kecelakaan” jelas Donny.

Jasa Raharja berkolaborasi bersama Satuan Lalu Lintas Polres Kota Jambi dalam menentukan titik pemasangan papan rambu di area rawan kecelakaan lalu lintas wilayah Kota Jambi dengan hasil yang diharapkan berdampak kepada efektivitas dan corporate action masing-masing instansi.

“Hasil yang diharapkan dari pemasangan papan rambu himbauan “Hati-Hati Kurangi Kecepatan” dilengkapi solar warning light harus dapat diukur efektivitasnya terhadap penuruan jumlah kecelakaan atau fatalisasi korban sesuai program kerja Satuan Laka Lantas, sedang agenda ini merupakan bagian corporate action PT.Jasa Raharja Jambi yang diharapkan berdampak pada penurunan pembayaran santunan “ tutup Donny.

Kolaborasi PT. Jasa Raharja dan Satuan Lalu Lintas Polresta Jambi memasang papan rambu himbauan “Hati-Hati Kurangi Kecepatan” dilengkapi solar warning light di pada 5 lokasi sebagai berikut:

  1. Jalan Lingkar Selatan Dekat Kantor Dinas Perhubungan Provinsi, topografi jalan tanjakan dan tikungan
  2. Jalan Lingkar Selatan Dekat Kantor Mako Brimob Polda Jambi, topografi jalan lurus dan turunan tajam
  3. Jalan Lingkar Selatan Simpang Jerambah Bolong, pemukiman warga persimpangan padat lalu lintas
  4. Jalan Lingkar Selatan Dekat Dynamo Pancuran Karya, topografi tikungan tajam dan persimpangan
  5. Jalan Lingkar Selatan II depan MM Garuda,  pemukiman warga padat lalu lintas

Jasa Raharja Cabang Jambi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 jo. Peraturan Pemerintah no.18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang berupaya melakukan Tindakan pencegahan kecelakaan melalui serangkaian program pencegahan kecelakaan dan penyebarluasan Informasi prilaku berkendara yang aman atau safety riding. (hms-JR)

Previous Post

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Minibus di Muara Enim, Sumatera Selatan

Next Post

Wagub Abdullah Sani Resmikan Launching Logo dan Maskot Porprov XXIII Jambi

Next Post
Wagub Abdullah Sani Resmikan Launching Logo dan Maskot Porprov XXIII Jambi

Wagub Abdullah Sani Resmikan Launching Logo dan Maskot Porprov XXIII Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist