• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Selasa, April 14, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Hari ini Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
13/12/2022
in Daerah, Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Jambi hari ini melakukan pemusnahan Barang Milik Negara hasil tegahan akhir periode 2022 sebesar Rp. 1.321.319.896 (Rp 1,3 Miliar). Pemusnahan Barang Dikuasi Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan secara simultan di tiga tempat yaitu: Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Palembang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Jambi, dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Pandan.

Kepala KPPBC TMP B Jambi Wijang Abdillah dalam sambutannya mengatakan, “sebagaimana lazimnya sebuah organisasi pemerintah tentu memiliki peran yang penting untuk dapat melayani dan melindungi masyarakat. Demikian pula Bea Cukai, Aparat Penegak Hukum, dan Komponen Pemerintah lainnya bersama-sama menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjamin kepentingan negara, antara lain perlindungan sosial-ekonomi kesehatan masyarakat, termasuk di dalamnya kepentingan untuk memaksimalkan pengumpulan dana untuk pembangunan yang salah satunya berasal dari Perpajakan, Bea Masuk dan Cukai, serta memberikan perlindungan dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat guna menciptakan masyarakat adil dan makmur”.

“Barang-barang penindakan ini merupakan hasil kegiatan kolaborasi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung bersama aparat yaitu jajaran Kementerian Keuangan, Kodam TNI AD, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, PT POS Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan, dan pihak-pihak lainnya serta rekan-rekan media yang telah membantu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.”

“Penindakan barang-barang tersebut dilakukan di berbagai daerah pada Provinsi Jambi. Barang-barang tersebut sebagian berasal dari Pulau Jawa terutama rokok ilegal (rokok polos) dan barang-barang yang berasal dari impor ilegal (tidak membayar Bea Masuk)”.

“Barang-barang tersebut merupakan barang-barang ilegal yang dilarang peredarannya selain karena faktor tidak memenuhi ketentuan perpajakan, lebih penting dari itu barang-barang tersebut dapat menggangu kesehatan masyarakat (karena tidak higienis). Barang-barang tersebut berstatus sebagai Barang Dikuasi Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN)”.

“Pemusnahan Barang Dikuasi Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan secara simultan di tiga tempat yaitu: Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Palembang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Jambi, dan Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Pandan. Adapun pada KPPBC TMP B Jambi dengan rincian sebagai berikut, 2.697.908 batang rokok ilegal, 27.6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 4 pcs sex toys,18 pcs drum plastik, 145 pcs pakaian bekas dengan estimasi nilai barang sebesar  Rp. 1.321.319.896 (Rp 1,3 Miliar) dan nilai perpajakan yang belum terbayar (Bea Masuk, Cukai, dan Pajak) adalah sebesar Rp. 1.623.634.427 (Rp. 1,6 Miliar)”.

“Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara dan Barang Dikuasai Negara tersebut dilakukan dengan cara: Dipotong mengunakan alat pemotong untuk barang berupa rokok ilegal, dan dibakar. Dituang, dihancurkan dan ditimbun dalam tanah, untuk barang berupa minuman keras (MMEA)”.

“Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaiannya dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam hal ini  di Provinsi Jambi dengan rincian sebagai berikut,100 butir Tramadol dan 1109 gram Methamphetamine.”

“Penindakan barang-barang ilegal ini tidak akan dapat dicapai secara maksimal tanpa kolaborasi dan sinergi dari semua pihak untuk bahu membahu bekerja sama sebagai langkah mencegah dan menghentikan peredaran barang ilegal. Tentunya kita semua akan selalu berusaha meningkatkan pengawasan serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi dan pihak-pihak lain demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini serta meningkatkan kolaborasi baik secara internal maupun eksternal.” Ujar nya mengakhiri sambutan. (yes)

 

 

Previous Post

El Halcon : Forum TJSLBU Diharapkan dapat Meningkatkan Kunjungan Wisata

Next Post

Ini Pesan Dirjen IKP saat Rakornas Satu Data Indonesia

Next Post

Ini Pesan Dirjen IKP saat Rakornas Satu Data Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist