• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Predator Anak di Jabar di Tuntut Hukuman Mati

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 12, 2022
in Nasional, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengungkapkan sejumlah alasan hingga akhirnya membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

Hal itu disampaikan Asep usai menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemerkosaan belasan santri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Terdakwa Herry Wirawan dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.

“Kami telah membacakan tuntutan pidana kami atau requisitor kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi tadi kami tidak bacakan semuanya, mengingat efisiensi dari tuntutan kami itu. Ada beberapa yang disampaikan, pertama kami simpulkan perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan sangat serius, the most serious crime,” kata Asep.

Beberapa argumentasi dan alasan mengapa menggolongkan kasus ini sebagai kejahatan serius mengacu kepada PBB yang menentang penyiksaan yang tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa itu termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik lembaga pendidikan.

“Kekerasan seksual terdakwa ini berpotensi membahayakan anak-anak perempuan, usia di bawah 17 tahun. Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik anak perempuan yang hamil, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks,” ujar dia.

Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan. Apalagi, kekerasan seksual dilakukan terus menerus dan sistematik, sistemik, dengan perencanaaan, termasuk mempengaruhi korban.

sumber: merdeka.com

Previous Post

UNBARI Bergejolak, Pihak Yayasan Laporkan Mantan Rektor ke Polda Jambi

Next Post

Pemkab Batanghari Bentuk Tim Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah Masyarakat

Next Post

Pemkab Batanghari Bentuk Tim Percepatan Pengurusan Sertifikat Tanah Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist