CB24.COM– Bea Cukai Jambi selalu berupaya secara intensif untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal dan minuman keras ilegal di wilayah Provinsi Jambi. Setelah sebelumnya berhasil melakukan penindakan sejumlah lebih dari 3.000.000 (tiga juta) batang rokok ilegal dan 364,45 (tiga ratus enam puluh empat koma empat puluh lima) liter minuman keras ilegal pada bulan Juli sampai dengan Agustus 2024. Dalam dua minggu terakhir, Bea Cukai Jambi juga berhasil melakukan beberapa penindakan yang signifikan, lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) batang rokok ilegal dan 179,92 (seratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh dua) liter MMEA ilegal berhasil ditegah oleh Bea Cukai Jambi di berbagai titik distribusi dan penjualan. Pada operasi penindakan atas rokok ilegal yang baru dilakukan di salah satu perusahaan jasa ekspedisi dan toko-toko di wilayah Jambi, petugas Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) batang rokok ilegal.
Operasi ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi bersinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat di Provinsi Jambi dalam rangka melaksanakan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector. Selain itu, Bea Cukai Jambi juga melakukan sosialisasi pada toko-toko yang menjual rokok. Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Jambi memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dengan memanfaatkan teknologi serta melakukan koordinasi antar instansi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Bea Cukai Jambi juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Masyarakat diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai. (*)