CB24.COM- Pada Selasa, 28 Mei 2024, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan rapat paripurna yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan umum dari berbagai fraksi DPRD Tanjab Timur terhadap dua rancangan peraturan daerah yang diajukan. Rancangan tersebut berkaitan dengan perubahan atas peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak, serta perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.
Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya yang dilaksanakan pada 27 Mei, yang sebelumnya membahas Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan penyelenggaraan ketertiban umum. Acara dibuka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Saidina Hamzah, SE, serta dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Staf Ahli Bupati, Rusdiansyah, ST.MM, para anggota DPRD, Sekretaris DPRD, kepala OPD, Forkopimda, dan media.
Dalam rapat tersebut, masing-masing Fraksi DPRD Tanjab Timur menyampaikan pandangan umumnya terhadap dua ranperda yang diajukan.
Fraksi PAN, Firmansyah Ayusda, menekankan pentingnya kelengkapan bahan dalam pembahasan. Sementara Jubir Fraksi RNR, H. Hamzah, mempertanyakan implementasi Perda tahun 2016 dan 2017 serta menyarankan evaluasi lebih lanjut. Fraksi RNR juga mengajukan pertanyaan terkait metodologi dalam pembuatan naskah akademik untuk ranperda tersebut.
Jubir Fraksi Golkar, Hj. Dewi Julianti,SE, mengkritik kejelasan dalam rancangan peraturan yang dapat memunculkan konflik sosial. Namun, Fraksi PDI Perjuangan, yang diwakili oleh Muhammad Guntur, S.Pi, menyetujui ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Sementara itu, Fraksi BBI, melalui Jubir Ambo Acok, berharap perubahan ranperda tersebut mendorong kesadaran dan disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan ketertiban umum.
Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE, menekankan pentingnya inovasi dalam peraturan daerah untuk meningkatkan kualitas hukum di daerah tersebut, dengan harapan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat di masa depan. Ini mencerminkan kesepakatan bersama bahwa inovasi daerah menjadi kunci utama untuk mendapatkan Perda yang lebih baik lagi di masa mendatang. (adv)