CB24.COM– Candi Muaro Jambi saat ini tengah menjadi perhatian pemerintah pusat. Hal ini mengingat kawasan percandian Muaro Jambi telah menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional. Karenanya berbagai kegiatan tengah gencar dilakukan beberapa tahun terakhir seperti melakukan pemugaran dan pencarian bagian-bagian candi yang hilang karena kondisi alam serta pembebasan lahan di zona inti.
Untuk pembebasan lahan warga, pemerintah pusat telah menganggarkan dana sebesar Rp. 800 Miliar untuk pembebasan lahan masyarakat yang berada di sekitar Zona Inti Kawasan Cagar Budaya Nasional Komplek Percandian Muaro Jambi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi – Bangka Belitung dikabarkan telah melakukan pembebasan lahan milik warga yang berada disekitar zona inti seluas 100 hektar.
Berdasarkan keterangan Kepala BPK Wilayah V, Agus Widiatmoko, pembebesan lahan warga di sekitar zona inti telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Namun sayangnya Agus tidak menjelaskan berapa banyak jumlah warga yang lahannya telah dibebaskan tersebut dan apakah jumlah ganti rugi yang diterima warga sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah serta apakah masih ada lahan warga yang belum dibebaskan? Diduga ada permainan pihak tertentu terkait pembebasan lahan ini.
Untuk mengetahui hal ini, Channel Berita 24 mencoba mengkonfirmasikan persoalan ini kepada Kepala BPK V Jambi – Babel melalui surat resmi pada tanggal 24 April 2024 lalu. Namun sayangnya sejak surat dikirimkan hingga berita ini diturunkan tidak respon dari Kepala BPK Wilayah V Jambi Babel.
Sesuai aturan Undang – Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika pemohon informasi publik yang tidak mendapatkan jawaban atas informasi yang dimohonkan kepada badan publik, maka dapat melayangkan surat keberatan kepada pimpinan badan publik tersebut. Namun meski surat keberatan sudah dilayangkan, lagi-lagi pihak BPK Wilayah V Jambi Babel juga tidak mengindahkan surat keberatan pemohon.
Karena tidak ada itikad baik dari pihak BPK Wilayah V Jambi Babel untuk memberikan informasi kepada Channel Berita 24, maka CB24 yang diwakili oleh Zainuddin akhirnya melaporkan BPK Wilayah V Jambi Babel kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi.
“Kita sudah masukkan surat permohon penyelesaian sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jambi pada tanggal 2 Juli 2024 lalu. Alhamdulillah kita juga sudah mendapatkan surat panggilan sidang pertama yang akan digelar tanggal 15 Juli 2024 nanti ,” Ujar Zainuddin. (Tim)