• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Jokowi Minta Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 4, 2022
in Nasional, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng di dalam negeri mengalami kenaikan karena tingginya harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar ekspor.

“Karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan Menteri Perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri,” ujarnya dalam siaran langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).

Jokowi juga mengingatkan agar kebutuhan rakyat menjadi prioritas utama pemerintah. Untuk itu, harga minyak goreng harus tetap terjangkau. “Bahkan bila perlu Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” jelas Jokowi.

Sebelumnya, Mendag Lutfi telah mengusulkan penggunaan dana hasil pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyubsidi harga minyak goreng. Usulan ini bertujuan mengendalikan harga minyak goreng yang terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengatakan, secara regulasi penggunaan dana BPDPKS sesuai yang ada dalam peraturan bisa digunakan antara lain untuk kebutuhan pangan. Namun sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa setiap penggunaan dana BPDPKS harus ada keputusan dari Komite Pengarah BPDPKS.

“Jadi harus diputuskan dulu oleh komite pengarah. Sampai saat ini belum ada keputusan dari komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS itu bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi pada minyak goreng curah,” jelasnya.

Dari ketersediaan dana, lanjut Eddy, BPDPKS mampu menyediakan apabila nantinya komite pengarah menugaskan BPDPKS untuk mendanai subsidi minyak goreng. Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah dana yang diperlukan untuk subsidi minyak goreng tersebut.

Sumber:  sindonews

 

Previous Post

HUT ke-61, Dirut Jasa Raharja Targetkan Jasa Raharja Jadi Akselerator Kinerja Unggul

Next Post

Black Berry Resmi “Shutdown” dari Pasaran

Next Post

Black Berry Resmi "Shutdown" dari Pasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist