CB24.COM- Sebanyak 378 orang korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Provinsi Jambi selama 2021 tewas di jalan raya. Korban tewas akibat lakalantas di Jambi tersebut meningkat meningkat 32 orang atau sembilan persen dibandingkan tahun 2020 sebanyak 346 orang.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Racmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi, Komisaris Besar (Kombes) Pol Mulia Prianto kepada wartawan di Jambi, Minggu (2/1/2021) menjelaskan, kasus lakalantas di Jambi tahun lalu mencapai 1.153 kasus atau meningkat 134 kasus (13 %) dibandingkan lakalantas di daerah itu tahun 2020 sekitar 1.019 kasus.
Menurut A Rachmad Wibowo, korban luka berat dan ringan akibat lakalantas di Jambi tahun lalu juga masih cukup tinggi. Korban luka berat lakalantas di daerah itu tahun 2021 mencapai 139 orang turun disbanding tahun lalu 154 orang.
Kemudian korban luka ringan akibat lakalantas di Jambi naik dari 1.320 orang (2020) menjadi 1.432 orang atau naik 112 orang atau delapan persen. Sedangkan kerugian Rp 5,3 miliar,”katanya.
Dijelaskan, kasus lakalantas di 11 kabupaten/kota Provinsi Jambi tahun lalu lebih banyak di wilayah hukum Polresta Jambhi, yakni sekitar 336 kasus. Kemudian kasus lakalantas di Polres Muarojambi sebanyak 219 kasus, Polres Bungo (116 kasus) dan Polres Batanghari (112 kasus).
Kemudian kasus lakalantas di Polres Sarolangun sebanyak 75 kasus, Polres Tanjab Barat (73 kasus), Polres Tebo (72 kasus), Polres Merangin (59 kasus), Polres Tanjab Timur (33 kasus), dan Polres Kerinci (21 kasus).
A Rachmad Wibowo mengatakan, bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas di Jambi tahun lalu mencapai 13.102 kasus atau turun 16.389 kasus atau sekitar 56 % dibandingkan tahun 2020 sekitar 29.491 kasus.
“Menurunnya kasus tilang tersebut dipengaruhi intensitas razia kedisiplinan berlalu lintas yang dilakukan jajaran Polda Jambi. Sedangkan kasus lakalantas di Jambi banyak terjadi akibat kelalaian pengemudi berkendara,”katanya.