CB24.COM- Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran iuran wajib penumpang umum, Jasa Raharja Jambi mengadakan kegiatan rutin Customer Relationship Management (CRM) terhadap Perusahaan Otobus (PO). Jasa Raharja Jambi mengunjungi ke loket Perusahaan Otobus (PO) Pipos pada hari Senin, 19 Februari 2024.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno menjelaskan perihal tujuan Customer Relationship Management (CRM) kepada Perusahaan Otobus, “Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada manajemen PO Pipos mengenai penggunaan aplikasi JRku sebagai solusi yang lebih mudah dan efisien dalam melakukan pembayaran iuran wajib”.
Jasa Raharja Jambi yang diwakilin oleh Sataf Operasional memberikan pemahaman mendalam tentang fitur-fitur aplikasi JRku yang memudahkan proses pembayaran iuran wajib. “Staf Operasional Cabang Jambi mengunjungi PO Pipos untuk mengingatkan kewajiban membayarakan iuran wajib saat ini lebih mudah menggunakan aplikasi Jrku, pengajuan online melalu aplikasi , lalu membayarkan via transfer online atau virtual account setelah itu resi iuran wajib terupdate jatuh temponya” jelas Donny
Pihak Perusahaan Otobus Pipos, menyambut baik inisiatif dari Jasa Raharja Jambi “PO Pipos sangat mengapresiasi upaya Jasa Raharja Jambi dalam mengoptimalkan proses pembayaran iuran wajib yang mudah melalui Aplikasi JRku. Dengan adanya edukasi ini, kami yakin dapat meningkatkan efisiensi operasional dan pelayanan kepada seluruh PerusahaanOtobus yang ingin membayarakan iuran wajibnya dengan konsep cepat dan mudah.”
“Jasa Raharja berkomitmen untuk terus mendukung perusahaan-perusahaan transportasi seperti PO Pipos dalam meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi pelanggan. Melalui aplikasi JRku, kami berharap proses pembayaran iuran wajib dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, sehingga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi semua pihak” tutup Donny.
Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarakan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus/koperasi/ BUMN penyelenggara transportasi Umum merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya untuk meberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum. (hms-|JR)