CB24.COM– Perseteruan antara warga Kelurahan Aur Kenali dengan PT. SAS (Sinar Anugerah Sukses) sebuah perusahaan pertambangan batu bara yang akan membangun stockpile di dekat pemukiman warga tersebut nampaknya masih belum selesai. Warga Aur Kenali yang didampingi LSM Sembilan dengan tegas menolak keberadaan stockpile milik perusahaan tersebut meskipun Gubernur Jambi terkesan pasang badan untuk perusahaan.
Penolakan warga Aur Kenali tentu sangat beralasan mengingat barang yang akan distock tersebut adalah batubara yang rentan akan polusi dan pencemaran lingkungan. Belum lagi lalu lalang kendaraan bertonase besar yang nantinya akan melintasi jalan tersebut sehingga dapat dipastikan akan menimbulkan kemacetan dan rawan kecelakaan.
Tidak hanya antisipasi terhadap beberapa persoalan yang akan muncul diatas, Ketua LSM Sembilan, Jamhuri juga mempertanyakan keabsahan dokumen AMDAL milik perusahaan yang belum mendapat persetujuan publik. Hal ini terkait upaya pihak perusahaan yang baru-baru ini ingin mendapatkan persetujuan masyarakat sekitar.
“kalau AMDAL-nya jelas, kenapa baru sekarang minta persetujuan masyarakat,” ujar Jamhuri.
Mengenai keharusan melibatkan partisipasi publik dalam pembuatan Dokumen AMDAL ini ternyata memang diatur melalui Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menyebutkan bahwa Amdal harus memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk partisipasi publik.
Atas keraguan tersebut, Jamhuri meminta aparat kepolisian untuk dapat memeriksa dan melakukan penyelidikan terkait dokumen tersebut yang menurutnya ada indikasi pelanggaran hukum.
Menanggapi hal ini, pihak PT. SAS berdalih bahwa ketika dokumen Amdal mereka buat pada tahun 2015 lalu, di areal tersebut belum ada pemukiman masyarakat. Namun hal ini dibantah warga, karena pada tahun itu sudah ada perumahan (Perumnas Aur duri).
Persoalan semakin ruwet karena tidak hanya menyangkut persoalan lingkungan, namun juga ternyata ada pelanggaran Perda Kota Jambi serta tidak adanya komunikasi antara Pemprov Jambi dengan Pemkot Jambi. Hal ini diungkapkan oleh Junedi Singarimbun, anggota DPRD kota Jambi dari Fraksi PDIP.
“Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi tersebut seharusnya dikomunikasikan telebih dahulu dengan Pemkot Jambi,” ujarnya.
Ditengah penolakan warga dan persoalan hukum yang membayangi, Gubernur Jambi Al Haris angkat bicara terkait rencana pembangunan stockpile oleh pihak PT. SAS di dekat pemukiman warga tersebut.
Menurut Al Haris, kehadiran PT. SAS dengan rencana pembangunan stockpile di areal tersebut sudah ada sejak tahun 2015. PT. SAS menurutnya telah mengantongi semua izin mulai dari tingkat daerah hingga tingkat pusat.
“ Soal PT. SAS sudah aman. Izinnya lengkap, termasuk Amdal,” ujar Haris saat dimintai komentarnya oleh awak media.
Lebih lanjut Haris mengatakan jika peran Pemprov Jambi dalam hal ini hanya sebatas memberikan izin AMDAL yang telah dikaji oleh para ahli lingkungan hidup.
“Amdal itu bukan SK, tapi kajian para ahli ligkungan hidup. Saya tidak bisa membatalkannya,” terangnya.
Haris juga mengatakan permintaan masyarakat yang mendesak dirinya untuk membatalkan pembangunan stockpile tersebut kurang tepat karena kewenangan Pemprov Jambi pada PT. SAS hanya sebatas izin Amdal.
Terkait kekhawatiran warga mengenai keberadan stockpile yang akan menimbulkan kemacetan dan pencemaran lingkungan, menurut Haris adalah sesuatu yang berlebihan dan belum terjadi.
“Belum ada bukti apa-apa. Kan belum dicoba barang itu. Itu hanya sebuah ketakutan. Kecuali sudah kita lihat, sudah nampak masalahnya,” ujarnya.
Gubernurpun berulangkali mengatakan jika dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan izin yang telah dikantongi oleh pihak perusahaan karena semua perizinan menurutnya berasal dari pemerintah pusat. Iapun mengarahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan.
“Yang berhak membatalkan izin ini adalah pengadilan, bukan saya, karena perizinanannya semua dari pemerintah pusat,” tukasnya.
Haris juga menegaskan bahwa lahan yang akan dijadikan temat stockpile tersebut adalah lahan milik perusahaan sendiri yang sudah dibeli pihak perusahaan sehingga iapun tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut izin atas lahan tersebut. Iapun lagi-lagi meminta masyarakat agar dapat berfikir jernih dan tidak mengedepankan ketakutan.
“Saya menghimbau masyarakat agar melihat persoalan ini secara utuh dalam hal administrasinya. Yang kedua, kita belum mencoba, kecuali sudah pernah kita coba, dan kita lihat dampaknya. Inikan belum ada apa-apanya,” pungkasnya.
Sikap Gubernur yang terkesan membela PT. SAS untuk menjalankan aktivitasnya terkait pembangunan stockpile batubara tersebut menjadi kontroversi dengan penghentian aktivitas angkutan batubara oleh Gubernur Jambi yang beberapa hari lalu mendapatkan protes keras dari para sopir truk batubara yang tergabung dalam KS. BARA yang melakukan aksi demo di kantor Gubernur Jambi hingga berakhir ricuh.
Hal inipun mendapat sorotan dari warganet yang tergabung dalam WA Groups JMK atas nama Hafiz. Dalam chattingannya, ia seperti menyindir Gubernur dengan mengatakan; “kalau Gubernur ngotot stockpile PT. SAS dibuka, berarti patut diduga Gubernur Jambi lah termakan “bongkahan” batubara SAS,” ungkapnya.
Belakangan mencuat issue jika beberapa pihak yang mempersoalkan rencana pembangunan stockpile ini telah “diamankan” oleh pihak PT. SAS untuk meredam persoalan ini. Apakah ini hanya sekedar issue atau benar adanya, CB24 akan melakukan investigasi lebih lanjut. (Jai/Tim)