CB24.COM– Jasa Raharja Jambi Kembali memberikan santunan meninggal dunia an. Marima. Santunan diterima langsung oleh anak sebagai ahli warisnya yang berdomisili di Jl. M. Yusuf Alakaf RT 009/004 Kel. Sungai Pinang Kec. Bungo Dani Kab. Bungo. Kejadian berawal dari motor yang dinaiki oleh Marima melaku dari arah padang, sesampainya di TKP bertabrakan dengan Minibus yang tidak diketahui identitasnya yang melaju dari arah padang menuju Muara Bungo. Kecelakaan terjadi di Jalan Lintas Sumatera KM 03 arah Padang Simpang Bungo-Jambi, Kelurahan Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo.
“Saya mewakili Jasa Raharja Jambi ingin mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban an. Marima. Berdasarkan data yang kami terima dan dilakukan survey ahli waris oleh petugas Jasa Raharja, didapatkanlah bahwa korban berhak menerima santunan dari Jasa Raharja.” pernyataan Kepala Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno, 05/01/2023.
Penting dilakukan survey ahli waris untuk memastikan keabsahan kronologis yang sebenar-benarnya dan siapa yang berhak dalam mendapatkan hak santunannya. Jasa Raharja Cabang Jambi akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kepolisian terhadap setiap korban kecelakaan yang terjadi.
“Setelah dilakukan kebasahan survey ahli waris, didapat siapa yang berhak dalam menerima santunan dari korban atas nama Marima. Korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 juta. KAMI berharap dengan santunan inid dapat meringankan sedikit beban keluarga yang ditinggalkan oleh korban. Santunan akan ditransfer secara melalui akun bank atas nama ahli waris langsung,” jelas Kepala PT. Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja sebagai BUMN yang diamanahkan untuk memberikan hak santunan seperti kepada setiap ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, menjaminkan biaya rawatan jika korban kecelakaan tersebut dirawat dan luka-luka maksimal sebesar Rp 20 juta, biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017. Jasa Raharja memberikan jaminan hak santunan kepada korban kecelkaan lalu lintas yang melibatkan antara 2 kendaraan atau lebih dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (hms-JR)