• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Edi Purwanto Warning Masyarakat dan Koorporasi Tidak Membakar Lahan.

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
04/09/2023
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
Edi Purwanto Warning Masyarakat dan Koorporasi Tidak Membakar Lahan.

Ketua DPRD Edi Purwanto

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Kondisi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi akhir-akhir ini mendapat perhatian dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto. Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas membuka atau membakar lahan dengan cara dibakar.

Lebih lanjut pada kesempatan ini, Edi Purwanto meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak, elemen perusahaan untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan Karhutla. Edi Purwanto secara tegas mengatakan bahwa tidak ada alasan apapun yang membenarkan terkait perilaku pembakaran hutan dan lahan.

“Karhutla sudah mulai terjadi dan kita melihat TNI Polri dan semua pihak berjibaku dalam upaya pemadaman. Kita minta kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun,”tegasnya.

Edi Purwanto menerangkan bahwa dengan data-data kerawanan yang ada terkait dengan potensi Karhutla, sosialisasi harus terus diupayakan untuk disampaikan kepada masyarakat dengan berbagai pendekatan. Peran semua pihak termasuk pada elemen dimasyarakat seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa dan kepala desa diminta oleh Edi Purwanto untuk terus mengedukasi masyarakat.

“Kita harus mengingat bagaimana Jambi dulu pernah menjadi sorotan bahkan dianggap sebagai penyumbang asap dari Karhutla. Kondisi itu jangan sampai terjadi lagi, kesadaran bersama akan hal ini kita harapkan menjadi komitmen bersama untuk menjaga jambi dari karhutla,”ungkapnya.

Sementara itu, Edi Purwanto mengingatkan kepada semua elemen masyarakat bahkan termasuk perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pembakaran. Edi Purwanto menerangkan bahwa akan ada sanksi yang berlaku jika terbukti ada aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja baik perorangan maupun koorporasi.

“Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar. Maka kita minta kepada masyarakat untuk sama-sama tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan,”pungkasnya. (*)

Previous Post

Rivan A Purwantono : Samsat Digital Mudah dan Cepat

Next Post

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

Next Post
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu Vs Eka Cepat di Ngawi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist