• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Jambi Beri Informasi Vital di Radio RRI PRO2: Kecelakaan Akibat Melanggar Aturan Lalu Lintas Tidak Dapat Santunan

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Oktober 7, 2023
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Jambi Beri Informasi Vital di Radio RRI PRO2: Kecelakaan Akibat Melanggar Aturan Lalu Lintas Tidak Dapat Santunan

Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Jambi Beri Informasi Vital di Radio RRI PRO2: Kecelakaan Akibat Melanggar Aturan Lalu Lintas Tidak Dapat Santunan

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Jambi beri informasi vital di radio RRI PRO 2  kecelakaan akibat melanggar aturan lalu lintas  tidak dapat santunan. Jasa Raharja bekerja sama dengan Satlantas Polresta Jambi melakukan proses transfer informasi tentang kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas menentukan terjami dan tidak terjamin mendapatkan santunan Jasa Raharja. Transfer informasi tersebut mengudara pada segmen Partoli Udara Siginja dalam program siaran pagi radio RRI Pro2 SPADA” Selamat Pagi Teman Pro2” hari Jumat, 6/10/2023 pukul 07.30 s.d 08.00 WIB.

Pada siaran radio yang digelar pagi hari tersebut, Jasa Raharja dan Satlantas Polresta Jambi menyoroti peningkatan insiden kecelakaan di wilayah Kota Jambi yang sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas. Dilatarbelakangi hal tersebut Jasa Raharja dan Satlantas Jambi memiliki tujuan yang sama terkait meningkatkan kepatuhan masyarakat jambi terhadap peraturan lalu lintas

Jasa Raharja Jambi yang diwakili oleh Bapak Dwi Restu Handoyo, Kepala Unit Operasional Dan Humas dalam siaran radio, menyoroti masalah serius yang muncul ketika masyarakat melanggar aturan lalu lintas akan berdampak terhadap hak memperoleh santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. “Kami ingin menyadarkan masyarakat akan risiko besar yang mereka hadapi jika melanggar aturan lalu lintas. Tidak hanya risiko kecelakaan, tetapi juga risiko keuangan yang  tidak terjamin jika mereka terlibat dalam insiden akibat pelanggaran aturan lalu lintas,” kata Bapak Dwi Restu Handoyo.

Selain itu, Kasat Lantas Polresta Jambi, KOMPOL Aulia Rahmad, memberikan penjelasan tentang kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. “Kami telah melihat peningkatan pelanggaran yang banyak terjadi di Kota Jambi seperti melampaui batas kecepatan, tidak mengikuti rambu lalu lintas, dan pengendara dibawah umur tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Semua ini adalah faktor yang memicu kecelakaan lalu lintas yang serius. Kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama,berbagai program pencegahan dan perventif kami telah lakukan seperti pemasangan papan himbauan, razia  berkala dalam Operasi Zebra” ungkapnya.

Siaran radio ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Jambi akan bahaya melanggar aturan lalu lintas dan mengedukasi mereka tentang pentingnya memiliki perlindungan jaminan kecelakaan seperti yang disediakan oleh Jasa Raharja.

Diinformasikan improvement kebijakan Jasa Raharja untuk meningkatkan prilaku taat peraturan berlalu lintas adalah tidak diberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan jika melakukan enam pelanggaran lalu lintas sebagai berikut : Melawan Arus, Berkendara tanpa SIM yang sah,  Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menerobos palang pintu perlintasan Kereta Api saat sinyal sudah berbunyi dan/atau ada isyarat lain, Berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang menggangu lalu lintas dan Berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi STCK. (hms-JR)

Previous Post

Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara dan Syukuran Hut TNI ke 78 di Makorem 042/Gapu.

Next Post

Jasa Raharja Jambi Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di STIA STAI Mambaul Ulum Kota Jambi

Next Post
Jasa Raharja Jambi Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di STIA STAI Mambaul Ulum Kota Jambi

Jasa Raharja Jambi Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di STIA STAI Mambaul Ulum Kota Jambi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist