CB24.COM- Hanya dua negara saja yang masih memakai minyak goreng curah. Dua negara tersebut Indonesia dan Bangladesh.
Untuk Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Nantinya, hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.
“Ini tinggal 2 negara, sepengetahuan saya, yang masih mengedarkan minyak goreng curah, yaitu Bangladesh dan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan di Jakarta, kemarin.
Oke menjelaskan alasan pelarangan penjualan minyak goreng curah. Hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
“Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah,” ujar Oke.
sumber : Okezonecom