CB24.COM-Pejabat eselon I dan II Kementerian Pertanian (Kementan) RI diduga melakukan pelanggaran karena mengenakan baju kebesaran khas Partai Nasdem.⠀
⠀
Persoalan ini mencuat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin 15 November 2021. Beberapa anggota Komisi IV DPR mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Apalagi, Kasdi termasuk salah satu pejabat Kementan RI yang mengenakan seragam loreng yang jadi baju kebesaran Partai NasDem.⠀
⠀
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat jelas. Bahwa ASN, setingkat apapun dilarang berpolitik praktis. Dalam UU ASN, juga mengatur sanksi yang bakal dikenakan jika ada ASN nekat melakukan tindakan atau kegiatan bernuansa politik praktis.⠀
⠀
Bambang juga menyatakan, mereka yang diduga mengenakan baju NasDem tuai kritik tajam di Komisi IV. Alasannya, para ASN itu merupakan unsur pimpinan di Kementerian Pertanian. Maka itu, kategori sanksinya semestinya berbeda dengan bawahan.⠀
sumber : vivacoid