• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

PENGENDARA MOTOR KECELAKAAN DESA PENYENGAT OLAK TERJAMIN JASA RAHARJA, HAK SANTUNAN DITERIMA IBU KORBAN

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
12/06/2023
in Advertorial, Daerah, Peristiwa, Sosial
PENGENDARA MOTOR KECELAKAAN DESA PENYENGAT OLAK TERJAMIN JASA RAHARJA, HAK SANTUNAN DITERIMA IBU KORBAN

Pengendara Motor Kecelakaan Desa Penyengat Olak Terjamin Jasa Raharja, Hak Santunan Diterima Ibu Korban sehari setelah kecelakaan , pada Senin,12/06/2023.

Share on FacebookShare on Twitter

SUARAJAMBI.COM– Pengendara Motor Kecelakaan Desa Penyengat Olak Terjamin Jasa Raharja, Hak Santunan Diterima Ibu Korban sehari setelah kecelakaan , pada Senin,12/06/2023. Peristiwa kecelakaan menimpah pengendara sepeda motor wanita an. Linda Sri Yani yang meninggal dunia bertabrakan dengan truck box di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Rt.07 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Minggu Pagi Pukul 07.30.

Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Satuan Lantas Polres Muara Jambi memberikan Informasi kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 11 Juni 2023.PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi mengucapkan turut berbela sungkawa dan berduka cita kepada keluarga korban kecelakaan di Desa Penyengat Olak” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Jambidiwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Muar Jambi, Sdr Fasisal proaktif mendatangikeluarga  korban di Kelurahan Sengeti.Seluruh berkas pendukung lengkap diserahkan keluarga korban untuk pengurusan santunan meninggal, jemput bola untuk menjemput persyaratan seperti Fotocopy KTP, Kartu keluarga, dokumen surat kematian, dan rekening kepemilikan ahli waris agar penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia segera mungkin diterima ahli waris yang berhal”penyataan lanjutan Donny.

Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada Ibu Susmini selakuahli waris alm. Linda Sri Yani. Santunan di serahkan non tunai yakni secara transfer ke rekening ke ibu korban. Kecelakaan antara dua kendaraan seperti pada kasus kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil jeni trucktermasuk ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964” akhir penjelasan Donny.

Resiko yang akan dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan saat berkendara, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir tepercaya melayani Bangsa.

Pengendara Motor Kecelakaan Desa Penyengat Olak Terjamin Jasa Raharja, Hak Santunan Diterima Ibu Korban sehari setelah kecelakaan , pada Senin,12/06/2023. Peristiwa kecelakaan menimpah pengendara sepeda motor wanita an. Linda Sri Yani yang meninggal dunia bertabrakan dengan truck box di Jalan Lintas Timur Jambi – Merlung Rt.07 Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Minggu Pagi Pukul 07.30.

Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Satuan Lantas Polres Muara Jambi memberikan Informasi kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 11 Juni 2023.PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi mengucapkan turut berbela sungkawa dan berduka cita kepada keluarga korban kecelakaan di Desa Penyengat Olak” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya

Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharja Jambidiwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Muar Jambi, Sdr Fasisal proaktif mendatangikeluarga  korban di Kelurahan Sengeti.Seluruh berkas pendukung lengkap diserahkan keluarga korban untuk pengurusan santunan meninggal, jemput bola untuk menjemput persyaratan seperti Fotocopy KTP, Kartu keluarga, dokumen surat kematian, dan rekening kepemilikan ahli waris agar penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia segera mungkin diterima ahli waris yang berhal”penyataan lanjutan Donny.

Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada Ibu Susmini selakuahli waris alm. Linda Sri Yani. Santunan di serahkan non tunai yakni secara transfer ke rekening ke ibu korban. Kecelakaan antara dua kendaraan seperti pada kasus kecelakaan antara sepeda motor dengan mobil jeni trucktermasuk ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964” akhir penjelasan Donny.

Resiko yang akan dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan saat berkendara, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir tepercaya melayani Bangsa. (hms-JR)

Previous Post

Wawako Maulana Dampingi Gubernur Al Haris Hadiri Perayaan Waisak di Candi Muaro Jambi

Next Post

JASA RAHARJA JAMBI SURVEI AHLI WARISKORBAN KECELAKAANSIMPANG KARMEO, AHLI WARIS MENERIMA HAK SANTUNAN

Next Post
JASA RAHARJA JAMBI SURVEI AHLI WARISKORBAN KECELAKAANSIMPANG KARMEO, AHLI WARIS MENERIMA HAK SANTUNAN

JASA RAHARJA JAMBI SURVEI AHLI WARISKORBAN KECELAKAANSIMPANG KARMEO, AHLI WARIS MENERIMA HAK SANTUNAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist