CB24.COM– Aksi Deniel Candra, mantan karyawan PT. BBI yang mengaku sebagai pemilik saham mayoritas secara terus menerus menyebarkan cerita bohong kepada pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dimana seolah-olah pemilik syah PT. BBI, Sdr. Herman Trisna (Komisaris Utama) telah menyerahkan 80% saham perusahaan kepada Deniel Candra sama sekali tidak benar. Hal ini sudah dibantah Herman Trisna, bahjan shdah dirinya sudah melaporkan Sdr. Ddniel Candra ke Mabes Polri dan Polda Jambi dengan tuduhan pemalsuan dokumen/ akta perusahaan dan illegal mining.
Klaim Deniel yang menyebutkan peralihan saham sebesar 80% kepada dirinya sebagaimana disebutkan dalam Akte Nomor. 7. Tanggal 15 Maret 2021 yang dibuag okeh Notaris Tubagus Kiemas adalaah rekayasa dirinya bekerjasama dengan Notaris. Hal inipun sudah dilaporkan oleh Heman Trisna kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Banten dan hasilnya, sang Notaris “TK” dinyatakan bersalah karena membuat dokumen yang tidak sesuai dengan faktanya sehingga yang bersangkutan dijatuhi sanksi 6 bulan tidak boleh berpraktek dan akta yang sudah dibuat dibatalkan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun (putusan MPWN Nomor: M.16/MPWN Prov.Banten/2022).
Selain itu, Notaris Tubagus Kiemas (TK) juga menyurati kedua belah pihak terutama kepada Sdr. Deniel Candra yang intinya adalah memberitahukan agar Akta nomor. 07 tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan apapun karena dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibatalkan. Demikian bunyi surat yang dibuat oleh Notaris Tubagus Kimas pada tanggal 16 Desember 2021.
Hal ini mendapat perhatian khusus dari sejumlah LSM di Jambi. Koordinator Gerakan Anak Bangsa (GAB) Peduli, Syaiful Iskandar yang mengikuti jalannya kasus ini meminta agar pihak kepolisian dapat menjadikan bukti- bukti yang sudah ada tersebut untuk menindak pelaku.
“Dengan banyaknya bukti-bukti yang sudah terkuak serta adanaya pengakuan dari pihak notaris dan juga hasil keputusan Majelis Pengawas Notaris atas rekayasa yang dilakukan sdr. Daniel dan Notaris, kiranya sudah cukup bagi pihak kepolisian untuk mengambil tindakan mengkap pelaku” ujarnya.
Ditempat terpisah, Praktisi Hukum Herlina SH yang dimintai komentarnya mengenai hal ini mengatakan bila seseorang membuat cerita bohong dan telah disebarluaskan melalui tulisan afau gambar apalagi dimuat di media madda dan dibaca publik, maka yang bersangkutan dapat dituntut melalui pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.
“Bila tuduhan yang disampaikan tersebut tidak benar dan cerita bohong, maka yang melakukannya dapat dituntut dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE,” jelasnya. (Jai)