• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Rabu, April 15, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Surabaya Indah dan Travel Pancasari di Sumbawa Barat

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
26/02/2023
in Advertorial, Nasional, Peristiwa
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan Bus Surabaya Indah dan Travel Pancasari di Sumbawa Barat

Jasa Raharja Jambi Asuransi bagi Korban Laka Lantas di Jawa Timur

Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Surabaya Indah dengan minibus travel Pancasari, yang terjadi di Jalan Raya Lintas Pototano – Sumbawa, tepatnya di Dusun Batu Guring, Desa Kokarlian, Kecamatan Pototano, Kabupaten Sumbawa Barat, Jumat, 24 Februari 2023 pukul 21.30 WITA.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Kepolisian setempat, langsung mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan,” ujar Dewi di Jakarta, Sabtu (25/02/2023).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.. “Untuk bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta,” terang Dewi.

Dewi menyampaikan, bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. “Tentunya, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” ujarnya. Percepatan penyelesaian santunan ini merupakan manifestasi kolaborasi dan kordinasi Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait (Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil dll).

Lebih lanjut Dewi mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas. “Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan tersebut, terjadi saat bus Surabaya Indah No.Pol : EA 7282 SB, dari arah pelabuhan Poto Tano menuju arah Bima dengan dengan membawa 30 orang penumpang. Sesampainya di TKP, tepatnya di Jalan Lintas Poto Tano, bus tersebut hendak mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Namun, di saat bersamaan datang dari arah berlawanan minibus travel Pancasari No. Pol : EA 7595 A yang membawa 13 orang penumpang, sehingga terjadi tabrakan antara kedua kendaraan. Akibat musibah tersebut, 6 penumpang meninggal dunia dan 8 penumpang luka-luka. Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. (Hms-JR)

 

Previous Post

Pj Bupati Muaro Jambi Hadiri HUT Desa Tangkit

Next Post

PERLINDUNGAN BIAYA PERAWATAN, SAMPAIKAN HAK SANTUNAN MENINGGAL AN. DAHLAN KORBAN KECELAKAAN MUARA SABAK BARAT

Next Post
PERLINDUNGAN BIAYA PERAWATAN, SAMPAIKAN HAK SANTUNAN MENINGGAL AN. DAHLAN KORBAN KECELAKAAN MUARA SABAK BARAT

PERLINDUNGAN BIAYA PERAWATAN, SAMPAIKAN HAK SANTUNAN MENINGGAL AN. DAHLAN KORBAN KECELAKAAN MUARA SABAK BARAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist