• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Pembatasan Pembelian Solar Hari Ini Berlaku di Kota Jambi

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
November 8, 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Walikota Jambi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor DG.00.02/886/SE/2021, tentang pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU wilayah dalam Kota Jambi, tertanggal 3 November 2021.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penggunaan bahan bakar solar untuk setiap kendaraan roda enam atau lebih dalam SPBU wilayah Kota Jambi dibatasi maksimal pembelian 30 liter dalam 1 hari, kecuali kendaraan angkutan bahan-bahan esensial kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya dalam edaran tersebut juga dijelaskan untuk pembelian bahan bakar di SPBU dalam Kota Jambi tidak diperkenankan keluar (antrean,red) dari area SPBU.

“Pengaturan tersebut menjadi tanggungjawab pihak SPBU,” kata Kepala Diskominfo Kota Jambi, Abu Bakar, (7/11).

Kata Abu Bakar, bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan surat edaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI-Polri.

Kata Fasha, untuk mobil truk sembako, ekspedisi, travel tidak dilakukan pembatasan. Mereka diperbolehkan mengisi sesuai kebutuhan.

“Akan kita turunkan personil ditiap-tiap SPBU untuk menjaga dan mengawasi pendistribusian oleh operator SPBU,” jelasnya.

Mekanisme penerapan pembatasan tersebut, akan ada tim gabungan TNI/Polri dan Pemkot Jambi untuk melakukan penjagaan di SPBU. Petugas berjaga diatur 3 shif. Mereka akan mengawasi, baik kerja operator SPBU dan juga antrean truk-truk.

sumber : K3

Previous Post

MUI Kecam Youtuber Pemanggil Arwah Vanesa Angel

Next Post

Harga Motor Akan Naik di Tahun 2022

Next Post

Harga Motor Akan Naik di Tahun 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist