• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

JASA RAHARJA JAMBI SAMPAIKAN HAK SANTUNAN PENGENDARA MOTOR VS TRUCK DI SEBAPO – KABUPATEN MUARA JAMBI

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
30/01/2023
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– PT Jasa Raharja Cabang Jambi sampaikan Hak santunan pengendara versus Truck yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Timur Jambi – Palembang Km.22, Desa Sepabo, Kecamatan MEstong, Kabupaten Muara Jambi, pada Sabtu, 28 Januari 2023. pukul 20.15 WIB.

Berdasarkan informasi pihak laka lantas Polres Muara Jambi, kecelakaan antara sepeda motor Honda Varion Tanpa TNKB dengan Mobil Mitsubishi Colt Diesel Light Truck BE-8848-QT terjadi malam hari pukul 20.15 WIB.. Kecelakan antara du kendaraan tersebut mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia.

“Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan antara sepeda motor bertabrakan dengan trucki yang terjadi di Desa Sebapo, Kabupaten Muara Jambi. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan dari Polres Muara Jambi, petugas Jasa Raharja langsung melakukan survei kepada ahli waris dan mendata identitas korban” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta sesuai PMK No 16 Tahun 2017 “ jelas Donny.

Jasa Raharja Jambi sampaikan hak santunan korban Tiyas Wicaksono pengendara sepeda motor Honda Varion Tanpa TNKB kepada ahliwaris  yang berhak yakni ibu siti Bariyah selaku ibu korban dan merupaka ahli waris yang sah Cashless  atau melalui transfer rekening.

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri,  Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan dan penyelesaian santunan selalu dilakukan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” tutup Donny. Santunan senilai Rp 50 Juta diterima pada rekening Ibu Siti Bariyah selaku ahli waris pada Senin, 30 Januari 2023 setelah proses pengajuan santunan di selesaikan oleh PT. Jasa Raharja Jambi.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. (hms-JR)

Previous Post

Sekda Muaro Jambi Hadiri RUPS Luar Biasa Bank 9 Jambi

Next Post

Dirjen Bina Marga Enggan Perbaiki Ruas Jalan Nasional Yang Rusak

Next Post

Dirjen Bina Marga Enggan Perbaiki Ruas Jalan Nasional Yang Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist