CB24.COM- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Muaro Jambi, kamis (18/1/23) melakukan sosialisasi mengenai Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Sosialusasi yang bertempat di hotel Wiltop Jambi ini diikuti oleh sejumlah Pengembang Perumahan serta pihak Bankir.
Bertindak selaku pembicara dalam sosialisasi ini yakni dari pihak Perkim sendiri yang disampaikan langsung oleh Kadis Perkim Ma. Jambi, Firmansyah serta dari pihak Balai Prasarana dan Sarana Pemukiman Provinsi Jambi, Marlina.
Istilah PBG sendri menurut Firmansyah merupakan pergantian nama dari istilah IMB yang selama ini dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan, namun pada PBG lebih memberikan keuntungan kepada pemilik bangunan karena mendapat pengesahan dari sejumlah instansi terkait.”Inti dari sosialisasi PBG dan SLF ini tidak lain dan tidak bukan, semata- mata adalah untuk lebih memberikan perlindungan bagi pemilik bangunan,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Firman bahwa sosialisasi ini juga akan dilakukan ditingkat kecamatan agar masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami persyaratan pendirian bangunan yang ujungnya nanti akan memudahkan mereka jika berurusan dengan pihak bank. “Saya mau instansi yang saya pimpin ini lebih proaktif mensosialisasikan semua kegiatan Perkim karena tugas pemerintah itu ya melayani masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, menanggapi adanya keluhan mengenai mahalnya biaya desain bangunan untuk mengurus perizinan mendirikan bangunan, dibantah olehnya karena untuk bangunan pribadi yang berskala kecil tidak mesti harus menggunakan jasa arsitek, tapi cukup dengan membuat desain sederhana saja. “Untuk bangunan rumah pribadi yang berskala kecil, tidak mesti harus menggunakan jasa arsitek, cukup dengan membuat desain sederhana saja, paling kalau diupahin cuma habis 250 ribuan,” tukasnya.
Semoga niat baik Dinas Perkim Kabupaten Muaro Jambi ini dapat difahami masyarakat kabupaten Muaro jambi. ( jai/yus)