CB24.COM – Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengajak seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, red) untuk berkomitmen menyejahterakan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) 113 setelah berakhirnya konflik antara SAD 113 dengan PT. Berkat Sawit Utama (BSU).
Ini disampaikannya kepada awak media pada acara Penyerahan Sertipikat Tanda Bukti Hak Bersama (Komunal) oleh Menteri ATR/BPN RI kepada Perwakilan SAD 113 di lokasi Eks PT. Berkah Sapta Palma (BSP) Desa Singkawang Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Rabu Malam (21/12/2022).
“Tugas kita hari ini bukan persoalan dikasih sertipikat saja, bagaimana kita memastikan kesejahteraan seluruh SAD terjamin, bagaimana anak-anaknya bisa sekolah dengan baik, bagaimana peradabannya terbangun dengan baik, dapat fasilitas umum yang lebih baik sehingga mereka betul-betul menjadi rakyat yang merdeka di buminya sendiri,” tegas Edi.
Lebih lanjut Edi menyampaikan bahwa berakhirnya konflik antara SAD 113 dan PT BSU adalah sebuah kemenangan bersama. Edi menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berperan dan berkontribusi dalam penyelesaian konflik ini. Mulai dari Menteri ATR/BPN RI, Jajaran Forkopimda provinsi Jambi, Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jambi, PT BSU dan masyarakat SAD 113 sendiri.
“Terutama pak Danrem (Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, red). Kami mengapresiasi pak Danrem, pak Danrem ke lapangan dengan saya menyelesaikan masalah ini, langsung mengawal dan memastikan kondisi di lapangan berjalan sesuai dengan kesepakatan, Alhamdulillah hari ini masyarakat SAD bisa menikmati dengan baik, sekali lagi selamat kepada seluruh masyarat SAD, ini kemenangan kita bersama,” ujar Edi.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menceritakan bahwa perjuangan penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT BSU yang sudah berlangsung lebih kurang 35 tahun ini kembali dimulai saat terbentuknya Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.
“Setelah Pansus terbentuk kita beberapa kali melakukan komunikasi dengan kementerian, bahkan pak Menteri ATR/BPN juga hadir di rumah dinas Ketua DPRD (DPRD Provinsi Jambi, red), disusul pak Dirjen, puncaknya kami pertemukan pihak SAD dengan BSU di rumah dinas Ketua DPRD untuk menyelesaikan konflik ini, Alhamdulillah bisa selesai, kami sangat bahagia sekali,” pungkas Edi.
Penyerahan sertipikat ini adalah lanjutan dari penyerahan oleh Presiden RI di istana negara pada 1 Desember lalu dan merupakan hasil resolusi penyelesaian konflik dengan luasan 750 Ha sebagai lahan penghidupan masyarakat berupa perkebunan sawit dan 20 hektar pemukiman atau fasilitas umum yang diperuntukkan untuk 744 jiwa masyarakat SAD 113.(*)