• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

PENUMPANG SPEAAD BOAT ABY EKSPRES JURUSAN JAMBI NIPAH TERLINDUNGI JASA RAHARJA

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Oktober 21, 2022
in Advertorial, Daerah, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Perjanjian Kerjasama PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi dengan CV Aby Ekspres ditandatangani pada 2 Juni 2021. Perjanjian  kerjasama mengikat hubungan kewajiban CV. Aby Ekspres membayarkan Iuran Wajib dari setiap penumpang speed boat kepada Jasa Raharja Jambi, sehingga penumpang speed boat Aby Ekspres jurusan Jambi ke Nipah terlindungi Jasa Raharja.

Kepala Cabang Donny Koesprayitno mengingatkan perihal Pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara, “Jasa Raharja adalah perusahaan BUMN yang diberikan tanggung jawab oleh Negara untuk mengelola Dana Pertangungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum, salah satunya angkutan penumpang umum sungai/danau di Jambi adalah speed boat Aby Ekspres yang operasionalnya mengangkut penumpang  dari Jambi menuju Nipah Pajang” jelas Donny.

Ruang lingkup pertanggungan yang diberikan kepada setiap penumpang Angkutan umum sungai/penyebrangan sesuai undang undang nomor 33 tahun 1964 adalah jaminan pertanggungan kecelakaan diri bagi penumpang  sejak penumpang naik kapal di Pelabuhan keberangkatan , saat berada dikapal , hingga turun di Pelabuhan tujuan  menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan Kapal yang bersangkutan.  “Penumpang speed boat Aby Ekspress terlindungi oleh Jasa Raharja, penumpang berhak memperoleh pertangungan kecelakaan diri sejak naik speed boat di Pelabuhan Pasir Kota Jambi, selama di dalam perjalanan , hingga turun di Pelabuhan Sungai Itik  – Nipah Pajang” tutur Donny.

Jasa Rahraja Jambi menjelaskan setiap penumpang yang menggunakan alat trasnportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkutan pada saat membeli karci/tiket angkutan umum yang pelaksanaanya dilakukan pengutipan oleh masing-masing operator (Pengelola) alat transportasi umum. “ Penumpang speed boat Aby Ekspres membayarkan iuran wajib sebesar Rp 2.000, iuran wajib tersebut di kutip oleh CV Aby Ekspres saat penumpang speed boat membeli tiket yang kemudian dilakukan penyetoran kepada Jasa Raharja Jambi dan jika terjadi resiko kecelakaan setiap penumpang speed boat berhak memperoleh santunan dari Jasa Raharja ”.

Jasa Raharaja Amanah memberikan Santunan bagi Korban/Ahli Waris Korban Kecelakaan Penumpang Umum alat transportasi Kapal Sungai/Danau sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 sebagai berikut:

JENIS SANTUNAN
Meninggal Dunia

 

(Rp)

Cacat Tetap (Maks)

 

(Rp)

Biaya Rawatan dan Pengobatan (Maks)

(Rp)

Biaya Penguburan*

 

(Rp)

Biaya Perawatan

(Maks)

(Rp)

BiayaPertolongan Pertama pada kecelakaan (Maks)

(Rp)

Biaya Ambulance

(Maks)

(Rp)

 

50.000.000

 

 

50.000.000

 

20.000.000

 

1.000.000

 

500.000

 

4.000.000

 

 

 

Tags: JASA RAHARJA
Previous Post

HESTI HARIS HARAP PROGRAM PKW CIPTAKAN LAPANGAN KERJA BARU

Next Post

AL HARIS HARAP PROGRAM BANGGA KENCANA JADI GAYA HIDUP

Next Post

AL HARIS HARAP PROGRAM BANGGA KENCANA JADI GAYA HIDUP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist