*Noviardi Ferzi* (Pengamat Perbankan)
CB24.COM- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 menjadi trigger positif bagi Bank Jambi untuk bersinergi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) lainnya di Indonesia.
Bagi OJK sinergi ini penting dalam rangka memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia, utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerja sama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan.
Jika ditelisik lebih dalam POJK 12/2020 mendorong penguatan permodalan bagi Bank Jambi, sehingga dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah serta mampu mengantisipasi tren terkini industri perbankan.
Salah satunya melalui skema penguatan permodalan melalui Kelompok Usaha Bank (KUB). Skema KUB merupakan keringanan yang diberikan regulator dalam konsolidasi perbankan. Bank dengan modal besar cukup melakukan penyertaan modal ke bank yang lebih kecil.
Inti dari skema KUB, kebutuhan likuditas dan permodalan dari anggota KUB untuk kebutuhan pertumbuhan bisnisnya akan di-support oleh bank lain selaku induk usaha. Penegasannya KUB bukan pencaplokan perusahaaan induk ke anak tapi lebih pada konsolidasi, sinergi dan kolaborasi agar dapat memenuhi POJK No 12 tahun 2021 tentang modal inti 3 Triliun.
Sehingga tak perlu menunggu kecukupan modal hingga Rp 3 triliun, cukup minimum Rp 1 triliun, bank sudah bisa sharing infrastruktur. Tak perlu menunggu, mengingat, tenggat waktu bagi BPD dalam pemenuhan modal inti minimum memang lebih panjang, yakni akhir 2024.
Dimana semuanya akan diikuti akselerasi berbagai sinergi bisnis lainnya, terutama layanan digitalisasi dan pembiayaan sindikasi.
Lebih spesifik, kerja sama sinergi bisnis dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan kredit sindikasi, transformasi layanan digital, sharing infastruktur IT, dan pengembangan sumber daya manusia
Sinergi dengan skema KUB yang dilakukan oleh Bank daerah merupakan langkah pintar karena mampu memaksimalkan berbagai potensi dan peluang di sektor perbankan, walaupun didasari dengan POJK yang menyaratkan pemenuhan modal inti minimal.
Kebutuhan KUB, juga terkait sinergi di tengah tren besar dunia perbankan menuju digitalisasi. Bank Daerah hendaknya mengantisipasi perubahan yang sedang terjadi, terutama dalam persaingan perbankan digital. Persaingan dalam perbankan digital tersebut membuka peluang pemenang persaingan yang baru, namun harus didukung dengan permodalan yang kuat.
Demi menjawab peluang ini Bank Jambi harus melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB. Pertemuan bahkan dilakukan dengan beberapa gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari BPD bersangkutan, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.
Kolaborasi adalah hal paling penting yang harus dilakukan BPD dalam melakukan inovasi dan transformasi agar bisa bersaing di industri perbankan. Bank yang telah sarat pengalaman dalam melakukan berbagai langkah strategis serta menjadi pionir berbagai aksi korporasi, berbagi pengalaman tersebut kepada sesama BPD untuk tumbuh kembang dan besar bersama.
Sebagai contoh untuk infrastruktur IT, bank yang sudah memiliki produk produk digital seperti mobile banking, QRIS, debit card untuk penyaluran dana Bantuan, Cash Management System, dan digital loan untuk pengajuan kredit melalui aplikasi dapat dipergunakan untuk pengembangan SDM bersama antara Bank yang bekerja sama dalam skema sinergi bisnis.
Diketahui, saat ini bank Jambi sendiri telah memiliki kerja sama dengan Amazon Web Service (AWS), hanya saja ke depan kerjasama perlu diperluas pada penyedia lain seperti PT DCI Indonesia maupun Alibaba Cloud untuk penguatan infrastruktur IT-nya.
Bank Jambi dan Bank Sumsel Babel telah melaksanakan sinergi dalam bentuk penyaluran pinjaman kredit sindikasi atas pinjaman kredit pemerintah daerah Kabupaten Batang Hari, berupa fasilitas pinjaman Kredit Pemerintah Daerah sebesar Rp 200 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Hal ini merupakan bentuk sinergi antara Bank Sumsel Babel dan Bank Jambi dengan Pemerintah Batang Hari khususnya dalam pembangunan infrastruktur daerah yang diharapkan berdampak positif pada peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah. (adv)