CB24.COM– Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, H. Sudirman mengungkapkan bahwa hasil akhir penetapan Tingkat Nasional IKP (indeks Kemerdekaan Pers) oleh Dewan Pers, Provinsi Jambi berada di peringkat 2 Nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa peringkat tersebut didapat dari hasil akhir Survey Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Nasional pada 25 Agustus 2022.
“Alhamdullillah, Provinsi Jambi berada di Peringkat tertinggi ke 2 untuk IKP tahun 2022. Untuk nilainya berada di angka 83,68,” ungkapnya.
“Patut kita syukuri hasil ini, apresiasi buat kawan kawan media di Jambi dan terima kasih masyarakat Jambi yang mendukung terciptanya kemerdekaan pers, sehingga menghasilkan nilai ini,” lanjutnya.
Dalam survey tersebut, terdapat beberapa variabel yang diukur untuk menentukan hasil akhir, diantaranya yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta lingkungan hukum.
Selanjutnya, situasi positif yang perlu ditingkatkan ke depan yakni kebebasan berserikat bagi wartawan, akses atas informasi publik, kebebasan pendirian, operasionalisasi perusahaan pers, kriminalisasi dan intimidasi pers.
Dewan Pers Nasional sebagai wadah bagi para insan pers, memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar memberikan insentif kepada perusahaan pers yang terverifikasi dan turut serta dalam menghindari pertumbuhan media pers yang tidak berkualitas dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam pembangunan dan kerja sama. (adv)