CB24.COM- Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Jumat (15/7) menggelar hearing bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumah Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi terkait rencana pembangunan stadion sepak bola.
Hearing yang digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faizal Riza dan dihadiri Wakil Ketua Komisi III Iva Wirata serta anggota Komisi III.
Dalam hearing tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas PUPR memaparkan rencana pembangunan stadion sepak bola dengan menyajikan tiga pilihan lokasi. Yakni di SPN Jambi, Pijoan dan Sungaigelam. Namun dalam paparan tersebut, Komisi III merasa tidak puas karena Dinas PUPR tidak menyajikan multi player effect secara rinci.
Seperti dampak ekonomi dan budaya dari pembangunan stadion tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata mengatakan, dari kajian lokasi, yang ada nilai plus untuk pembangunan adalah di Kelurahan Pijoan, Kabupaten Muarojambi.
Namun kata Ivan Komisi III belum mendapat penjelasan pasti terkait dampak yang timbul dari pembangunan stadion tersebut. Sebab itu, Komisi III memberikan waktu lagi kepada Dinas PUPR untuk menyajikan multiplayer effect yang timbul dari pembangunan tersebut. Selain itu, dewan minta Pemprov Jambi memastikan bahwa lokasi yang akan dibangun tidak bermasalah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M Fauzi mengatakan, belum ada keputusan tentang lokasi pembangunan stadion dari tiga lokasi yang diajukan. “Hearing berikutnya kita akan sajikan apa-apa yang diminta dewan,” kata Fauzi.
Fauzi menyebut jika semua persoalan clear, maka pembangunan fisik bisa mulai dilakukan di bulan Agustus mendatang. (yes-adv)