• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Banyak Rugikan Konsumen, YLKI Akan Perkarakan PLN Jambi

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
November 1, 2021
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Pemberitahuan pemutusan sementara sambungan listrik oleh PT. PLN Persero kepada konsumen di Jambi akhirnya berbuntut panjang.

Bagaimana tidak, bagi konsumen meski belum telat satu bulan sudah diancam akan dilakukan pemutusan sementara sambungan listrik oleh pihak PLN di Jambi.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai sikap yang diambil oleh pihak PLN tersebut sangat tidak tepat ditengah hancurnya ekonomi masyarakat yang tengah dihantam oleh Pandemi Covid-19.

“Tentunya kebijakan ini memberatkan dan merugikan masyarakat,” ujar Ibnu Kholdun, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Minggu (1/11/21).

Atas persoalan tersebut, Praktisi Hukum ini mengaku pihaknya telah melayangkan surat ke DPRD Kota Jambi untuk dijembatani dalam agenda hearing dengan pihak PT. PLN Persero.

“Terhadap masalah ini kami sudah layangkan surat ke DPRD kota untuk dilakukan hering, jadi tinggal tunggu jadwalnya saja dari DPRD Kota Jambi,” tukasnya.

Sebelumnya diketahui, bagi pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN Persero) di Jambi tidak perlu telat bayaran lebih dari satu bulan sudah didatangi oleh petugas PLN dengan membawa surat pemberitahuan untuk melakukan pemutusan aliran listrik.

“Biasanya lebih dari satu bulan baru didatangi oleh petugas PLN. Nah, ini belum habis bulan sudah datang petugas memberikan surat pemutusan sambungan,” ujar Ato, Jum’at (29/10/21).

Bahkan, disisi kanan surat tersebut juga tertera tulisan tangan dengan menggunakan tanda seru yang sejatinya menegaskan harus segera dilunasi.

“Tolong segera di lunasi !!!,” bunyi tulisan tangan disurat tersebut yang diterima Ato pada tanggal 28 Oktober kemarin dari petugas PLN.

Kemudian, isi dalam surat tersebut menyatakan bahwa aliran listrik dirumah/alamat tersebut terpaksa diputus karena rekening listrik belum dilunasi pada waktu yang telah ditetapkan.

Surat yang dikeluarkan pada 26 Oktober 2021 itu juga menjelaskan apa bila dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak dilakukan pemutusan sementara tunggakan belum dilunasi. Maka instalasi milik akan dibongkar.

Terkait hal itu, Hanfi Manager PLN Jambi saat dikonfirmasi mengaku jika aturannya adalah batas akhir pembayaran pada tanggal 20 setiap bulannya, jika lewat tanggal tersebut maka pihak PLN berhak memutuskan sambungan sementara.

“1 bulan, batas akhir pembayaran 20, kalau tanggal 21 PLN berhak melakukan pemutusan sementara,” ujar Hanfi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, aturan tersebut sudah tertera sejak dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara pihak PT. PLN dengan konsumen.

“Sudah ada dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik. Sejak berlanggan PLN harusnya pelanggan sudah tau hak dan kewajiban,” tandasnya.

Previous Post

Mulai Hari Ini WhatApps Akan Blokir Sejumlah Merk Hp

Next Post

Tiga Jenderal Ini Berpeluang Jadi Panglima TNI

Next Post

Tiga Jenderal Ini Berpeluang Jadi Panglima TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist