CB24.COM-Di awal bulan Januari hingga jelang akhir tahun 2021, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan konsumen melalui surat sebanyak 54 pengaduan melalui surat, serta melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 594 orang. Mayoritas aduan masyarakat tersebut mempertanyakan soal pinjaman online ilegal.⠀
⠀
“Terkait pinjaman online, per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Namun, dibandingkan dengan pinjaman online yang berizin, lebih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat,” ungkap Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution.⠀
⠀
Fredly berpesan, agar perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah, sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. ⠀
⠀
“Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online. Hal ini telah direspons langsung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari,”ujarnya.⠀
⠀
Kepala OJK Cirebon itu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban pinjaman online ilegal. “Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp di nomor 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.⠀
Sumber : viva.co.id
_⠀
Vivacoid⠀
Pinjol⠀
OJK