CB24.COM- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyatakan, pelaksanaan hari raya Idul Adha berpedoman pada penetapan pemerintah, yakni 10 Juli 2022.
Demikian dikatakan oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, melansir Antara, Selasa (5/7/2022).”Penetapan tausiah ini setelah memperhatikan surat edaran Menteri Agama dan Gubernur Aceh serta pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh,” katanya. Tgk H Faisal Ali.
Selain penetapan hari raya Idul Adha, kata Faisal Ali, MPU Aceh meminta setiap komponen masyarakat mengumandangkan takbir di masjid, musala, dan tempat lainnya sebagai syiar Islam.
Poin lainnya meminta setiap komponen masyarakat untuk menyambut Idul Adha dengan melaksanakan shalat id, silaturahim, dan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian terhadap sesama.
Pihaknya juga meminta setiap komponen masyarakat dan panitia penyembelihan hewan kurban memastikan setiap hewan kurban dalam kondisi sehat dan terbebas penyakit mulut dan kuku serta penyakit lainnya sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
“Kita meminta pemerintah daerah mengawasi dan memfasilitasi peternak dalam menjaga kesehatan hewan, terutama saat wabah penyakit mulut dan kuku yang kini sedang berlangsung,” kata Faisal Ali.(YAN)
SUMBER : SUARA.COM