• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Uang Kripto Haram Oleh PWNU Jatim

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Oktober 30, 2021
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- PWNU Jatim keluarkan fatwa cryptocurrency haram. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, melalui Lembaga Bahtsul Masail mengeluarkan fatwa haram karena penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi bitcoin. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.⠀
⠀
KH Ahmad Fahrur Rozy (Wakil Ketua PWNU Jatim) mengatakan bahwa Cryptocurrency dinilai sebagai transaksi yang banyak unsur spekulasi dan cenderung pada perjudian, mengingat tidak ada nilai riil yang bisa dilihat.⠀
⠀
Transaksi Cryptocurrency, dinilai merugikan masyarakat karena tidak adanya kepastian dan bersikap fluktuatif. Karena tidak ada kepastian, maka menurut Fahrus, cryptocurrency sarat unsur penipuan.⠀
⠀
Berbeda dengan transaksi saham, bitcoin bukan merupakan mata uang acuan, sehingga nilainya tidak jelas.⠀
⠀
Bitcoin tidak berlaku sebagai mata uang pada umumnya, hanya orang tertentu saja yang mengakuinya. Terlebih standar nilai yang tidak jelas, sehingga banyak merugikan masyarakat.⠀
⠀
Bitcoin dinilai merupakan transaksi jual bel1 yang tidak memenuhi syarat.⠀

Previous Post

Praksi PKS Tuding Ada Bisnis Cuan di Balik Test PCR

Next Post

PON Papua Sisakan Masalah

Next Post

PON Papua Sisakan Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist