CB24.COM- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bergerak cepat usai mendapatkan laporan Siti Harminah, ibu dari Nur Aini (22) istri sesama jenis dari Erayani alias Ahnaf Arrafif yang menikahinya beberapa waktu lalu.
Kanit Tipidter Polresta Jambi, Ipda Junaedi mengatakan, setelah menerima laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kita terima laporan dari korban pada 2 April lalu,” ujarnya, Jumat (17/5/2022).
Kronologi kejadiannya, sambung dia, si suami yang mengaku berprofesi sebagai dokter berkenalan dan selanjutnya merajut hubungan kasih.
Tidak lama kemudian pelaku melamar istri atau korban dan terjadilah pernikahan.
“Saat itu, si korban bersama keluarganya mau dikarenakan menduga bahwa pelaku memang profesi dokter dan seorang pria tulen,” ungkap Junaedi.
Seiring waktu berjalan usia pernikahan, pihak keluarga korban semakin lama semakin manaruh curiga dengan gerak-gerik menantunya. Pihak keluarga menduga, bahwa suami anaknya adalah perempuan bukan laki-laki.
“Kita tindak lanjuti laporan tersebut, maka tim dari Unit Tipidter berangkat ke Lahat, Sumatera Selatan untuk menjemput pelaku untuk proses lebih lanjut,” jelas Junaedi.
Dia menjelaskan, pelaku dikenakan kasus penipuan profesi, karena menjadi pasal yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman tertinggi.
Berbohong tentang profesi itu sudah hukuman tertinggi, selama 10 tahun sesuai dengan laporan,” tegasnya.
Terpisah, ibu korban Siti Harminah sengaja melapor perbuatan pelaku ke pihak berwajib usai mengetahui anaknya dibawa kabur oleh pelaku ke Lahat, Sumatera Selatan.
Bukan hanya itu, dikarenakan adanya kejanggalan terhadap perilaku pelaku selama tinggal di rumahnya di RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi setelah terjadi pernikahan siri.
Salah satu yang mencurigakan ibu korban, pelaku yang mengaku sebagai dokter lulusan New York itu hanya tidur-tiduran di rumah. Di samping itu, sejak awal dikenalkan, pelaku tidak pernah sekali menunjukkan identitasnya.
“Dokter kok cuman makan tidur saja. Kemudian saya paksa tunjukkan identitasnya, katanya ada kendala di Dukcapil Lahat. Jadi belum bisa dibawa identitasnya,” tukas ibu korban.
Dalam kehidupan sehari-hari, pelaku kerap meminta uang kepada dirinya. Dia beralasan untuk biaya pengobatan suaminya atau ayah kandung korban yang saat ini sedang sakit stroke.
“Awalnya minta Rp50 juta, terus semua benda di rumah mau dijadikan uang, sampai total ada Rp300 juta,” sebutnya.
Beruntung, ibu korban cepat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. “Waktu itu, saya sempat lapor ke Polresta Jambi. Setelah beberapa lama setelah laporan, saya ikut langsung sama buser menjemput anak saya ke Lahat,” tutur Siti.
Sumber : Sindonews