CB24.COM- Apa yang ada di benak Anda ketika mendengar kata “teluh”? Ilmu hitam untuk mencelakai orang lain. Baru-baru ini, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan sertifikat hak paten pada teluh asal Jampang, Kabupaten Sukabumi.
Kemenkumham memberikan hak paten ini kepada Feri Irawan, warga Kampung Ciparay RT 001/005 Desa Ciparay, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi.
Namun teluh yang satu ini bukan teluh ilmu sihir yang bisa dipakai untuk mencelakai orang lain. Melainkan Teluh Jampang, sebuah brand fashion milik Feri yang melansir t-shirt, celana, topi, tutup kepala, sepatu, sandal, sweater, jaket dan tongkat tongkat (walking stick) dan item fashion lainnya.
Pemilik Teluh Jampang (TJ), Feri Irawan mengatakan, untuk memdapatkan sertifikat merek dari Kemenhukam, prosesnya lumayan memakan waktu. Proses pengajuan pada tahun 2018, dengan berbagai persyaratan, dan untuk proses keluar hak paten tersebut ditempuh sendiri dengan bantuan kuasa hukum.
“Kalau teman teman difasilitasi oleh pemerintah daerah, untuk TJ mengambil jalur khusus,” paparnya
Kedepannya, lanjut Feri, tantangannya adalah bersaing sebagai brand lokal di kancah internasional. Hak paten membuat karya karya TJ akan menjadi lebih kuat di pasaran, terutama terhindar dari upaya-upaya ilegal pemalsuan produk TJ.
“Tetap untuk memajukan produk TJ adalah update karya, promosi, dan yang lainnya,” jelas FerI
Sekedar informasi, TJ pertama kali diperkenalkan kepada publik sebagai kaos TJ pada tahun 2009. Sempat vakum karena kurang laku serta tidak terlalu fokus mengembangkan usahanya. “Saat itu masih pada sibuk kuliah dan lainnya,” kata Feri.
“Baru pada tahun 2013 – 2014 kembali memproduksi kaos TJ dan mulai rame, dan tidak lepas dari pro kontra dengan nama Teluh Jampang, untuk menghilangkan sisi negatifnya, maka dirubah menjadi kepanjangan Tetekon Leluhur Jampang (Teluh Jampang),” terangnya.
sumber : Suara.com