CB2.COM – Seorang ibu rumah tangga asal Temanggung berinisial RW (32) diamankan oleh petugas dari Polsek Sleman. RW harus berurusan hukum karena menggelapkan lima mobil rental dengan taksiran kerugian mencapai Rp1 miliar.
Kapolsek Sleman, Kompol Supardi mengatakan, awalnya tersangka RW menyewa mobil dari sebuah rental di daerah Godean, Kabupaten Sleman. Tersangka, awalnya lancar dalam melakukan pembayaran mobil yang dipinjamnya.
“Awalnya pemilik rental tak curiga pada tersangka karena selalu lancar saat membayar uang sewa. Pembayaran bervariasi setiap bulannya ada yang Rp5 juta hingga Rp7 juta,” katanya di Sleman, Sabtu (11/6).
“Pada bulan pertama pembayarannya lancar. Bulan kedua, tersangka sudah susah dihubungi. Kemudian korban pun melapor ke Polsek Sleman,” imbuh Supardi.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil-mobil yang disewa ini telah digadaikan oleh tersangka. Tersangka menggadaikannya di daerah Wonosobo dan Temanggung, Jawa Tengah.
“Mobil telah digadaikan tersangka. Ada yang digadai Rp30 juta, ada yang Rp35 juta. Digadaikan di Wonosobo dan Temanggung. Total ada lima mobil yang digadaikan tersangka,” terangnya.
Supardi menambahkan mobil-mobil tersebut digadaikan dan uangnya dipakai oleh tersangka.
“Ada lima mobil yang digadaikan. Total kerugian mencapai Rp 1 miliar. Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkas Supardi.
sumber : Merdeka.com