CB24.COM– Malaysia akan menghapus hukuman mati wajib yang saat ini diberlakukan untuk sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan dan “terorisme”. Dengan dihapusnya hukuman ini maka hakim akan memutuskan hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan.
Setelah mengevaluasi temuan dari laporan para pakar yang mengajukan alternatif hukuman lain, pemerintah kini akan menjatuhkan hukuman alternatif bagi 11 narapidana yang divonis hukuman mati wajib, kata Menteri Kehakiman Wan Junaidi Tuanku Jaffar dalam pernyataan. Pemerintah juga akan mengevaluasi hukuman mati bagi 22 kasus kejahatan lainnya.
“Ini memperlihatkan kesungguhan pemerintah untuk memastikan semua hak dari semua pihak dijamin dan dilindungi,” kata Wan Junaidi, seperti dilansir laman Aljazeera, Jumat (10/6).
Malaysia mengambil langkah awal untuk menghapus hukuman mati pada Oktober 2018 di era pemerintahan Pakatan Harapan dan hingga kini masih menerapkan moratorium eksekusi.
Lebih dari 1.300 narapidana saat ini dijatuhi hukuman mati, kata laporan media setempat, sebagian besar adalah kasus narkoba. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan negara yang memberlakukan hukuman mati harus menjalankan itu hanya untuk “kejahatan yang sangat-sangat serius.”
The Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) dalam pernyataannya menyambut baik keputusan ini sebab “hukuman itu tidak memberikan keadilan dan menghilangkan keleluasaan hakim untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan situasi masing-masing individu pelaku”.
ADPAN juga menyerukan reformasi sistem peradilan, termasuk mengevaluasi kasus narkoba, untuk membedakan pelaku dan korban yang diperalat.
“Sebelum semua orang bersorak, kita perlu melihat Malaysia mengubah undang-undang untuk membuat keputusan ini berlaku,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Right Watch dalam pernyataan.
sumber : Merdeka.com