CB24.COM- Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai telah diamankan oleh tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi.
Penindakan tersebut berhasil dilakukan
di jalan lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, Kabupaten Batanghari. Berawal dari informasi tim intelijen, diduga akan ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa yang akan melintas dengan transportasi truk berwarna kuning dengan terpal hitam.
Sekitar pukul 22.00 WIB (31/03), tim berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti 100 (seratus) koli rokok ilegal dalam 1 (satu) buah kendaraan truk dan 2 (dua) orang saksi yaitu sopir dan kenek truk tersebut.
“Pada Kamis (31/03) malam lalu, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) telah melakukan pengejaran, pemberhentian, dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa Truk Mitsubishi Canter HDL.
Sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan total kerugian negara mencapai 1,2 miliar rupiah sudah diamankan menuju Kantor Bea Cukai Jambi.
Sampai saat ini masih dilakukan proses penelitian oleh tim dan telah dilakukan
penegahan dan penyegelan terhadap barang tersebut.” ujar Enny Efirani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi.
Menjelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, berbagai strategi telah disusun oleh tim Penindakan dan Penyidikan untuk tetap terus mengamankan peredaran barang-barang ilegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok ilegal).