CB24.COM-Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI) Kabupaten Muaro Jambi menemukan adanya indikasi penyalah gunaan anggaran Dana Covid-19 yang tidak sesuai peruntukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, yakni pembelian peralatan Elektronik berupa Laptop.
Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil Investigasi adanya temuan penyalahgunaan dana Covid-19 Tahun 2020 yang disalah gunakan untuk pembelian Computer di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit ( P2P ) antara lain
1. Adanya temuan surat perintah pencairan Dana ( SP2D ) dari Bendahara umum Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Muaro Jambi.
2. Pembayaran termen 100% pengadaan laptop penanngan Covid-19 ( Dana DID ) dengan nomor kontrak : 04/P2P/DID/Dinkes/2020 tanggal, 28 April 2020 dan BASTP Nomor : 027/04/PASTP/Laptop/Dinkes/2020 tanggal, 27 Mei 2020.
3. Dana Covid-19 total pembayaran untuk pembelian laptop sebesar Rp. 777.320.400,-
Selanjutnya pihak LCKI Kabupaten Muaro Jambi minta kepada pihak terkait khususnya Kejaksaan Negeri serta Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk segera melakukan investigasi dan audit atas temuan tersebut.