CB24.COM- Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Zayadi, meminta pemerintah dan instansi terkait segera mengklarifikasi status zona merah yang belakangan disebut berada di wilayah permukiman warga sekitar kawasan operasional Pertamina.
Menurutnya, isu tersebut berpotensi menimbulkan keresahan, terutama bagi ribuan warga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.“Kami di Komisi I sudah memanggil pihak Pertamina, BPN, serta instansi terkait lainnya.
Dalam pertemuan itu, kami menanyakan dasar klaim zona merah, padahal sertifikat atas tanah tersebut sudah resmi dikeluarkan oleh BPN,” kata Zayadi,
Zayadi menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), zona merah hanya berlaku dalam radius tertentu dari titik pengeboran minyak, bukan seluruh kawasan di sekitarnya.“Zona merah itu hanya berlaku dalam jarak sekitar 70 meter dari sumur bor. Tidak bisa semua lahan di kawasan itu serta-merta disebut milik Pertamina,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perlu dibedakan antara zona merah dan kawasan pertambangan. Kawasan memang diizinkan untuk aktivitas tambang, namun bukan berarti semua lahan di dalamnya otomatis masuk dalam kepemilikan Pertamina.
Dalam rapat bersama Komisi I, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak dapat memberikan penjelasan rinci terkait dasar penerbitan sertifikat tanah yang kini disebut-sebut berada dalam zona merah.“Kalau tanah itu sudah bersertifikat, berarti secara normatif sudah melewati proses verifikasi, termasuk dengan pihak yang berbatasan langsung.
Kalau Pertamina menyebut zona merah, mereka harus tunjukkan dasar hukumnya. Mana peta, mana SK-nya?” ujar Zayadi.
Ia menambahkan, jika memang ada tanah warga yang masuk dalam radius keselamatan operasi, maka Pertamina berkewajiban melakukan pembebasan lahan secara legal dan adil.“Tidak bisa serta-merta diambil. Kalau statusnya SHM, maka harus ada proses pembebasan. Hak warga tetap harus dihormati,” katanya.
Untuk mencari kepastian hukum, Komisi I DPRD Kota Jambi berencana melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, khususnya lembaga yang menangani aset negara terkait Pertamina.“Kami ingin ada kejelasan dan solusi. Yang paling penting, jangan sampai masyarakat jadi korban isu yang belum jelas dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak- pihak terkait tidak gegabah menyebarkan informasi mengenai zona merah tanpa dasar yang jelas.“Kasihan masyarakat. Mereka sudah bangun rumah, punya sertifikat resmi, tiba-tiba dibilang zona merah tanpa penjelasan.Ini harus segera diluruskan oleh pemerintah terkait,” pungkasnya.
