CB24.COM– Sebanyak 7000 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat Kota Jambi masuk zona merah PT Pertamina, sehingga ribuan warga kini menghadapi ketidakpastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, sedikitnya 7.000 SHM masuk ke dalam zona merah.
Status tersebut menyebabkan warga tidak dapat menjual, mengalihkan, maupun memanfaatkan tanah mereka secara legal.
“Banyak warga yang mengadu ke DPRD karena tidak bisa mengurus jual beli atau warisan. Anehnya, zona merah ini muncul setelah sertifikat diterbitkan oleh BPN. Kita pertanyakan, kenapa bisa begitu,” kata Muhilli, pada Minggu (03/08/2025).
Menurut Muhilli, status zona merah ini sudah ada sejak 2018. Ia menduga ada ketidakterbukaan informasi dari instansi terkait.
Ia menyebut penetapan zona merah bukan berasal dari Pertamina, melainkan dari Kementerian Keuangan, sementara Pertamina hanya sebagai pengguna lahan.
“Pertamina hanya pengguna, ada banyak perumahan juga yang masuk dalam zona merah tersebut,” katanya.
Dampak dari penetapan zona merah tersebut kini mulai dirasakan masyarakat. Warga tidak bisa melakukan transaksi atas tanah yang sudah mereka miliki secara resmi, meskipun sertifikat telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Walikota Jambi, Maulana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) untuk membahas permasalahan tersebut.
Ia juga mengungkapkan rencana Pemkot Jambi untuk membawa persoalan ini ke Kantor Staf Presiden (KSP) guna dimediasi lintas kementerian.
“Kami sudah berkonsultasi dan insya Allah akan segera bertemu dengan pihak KSP untuk melakukan mediasi. Karena persoalan ini melibatkan banyak kementerian,” kata Maulana.
Menurut Maulana, ada sedikitnya 5.500 sertifikat hak milik (SHM) milik masyarakat yang telah diterbitkan di kawasan yang kini ditetapkan sebagai zona merah. (*)
