CB24.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) alternatif yang diusulkan oleh Pemkot Jambi menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan terhadap tiga Ranperda tersebut setelah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus 3 (tiga), pada Senin (11/8/2025), bertempat di Ruang Swarna Bumi.
Adapun ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Jambi tersebut, adalah :
1. Ranperda Kota Jambi Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jambi.
2. Ranperda Kota Jambi Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
3. Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025-2029.
Disetujuinya tiga Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Jambi Maulana dan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly. Prosesi penandatanganan itu turut disaksikan langsung oleh Wakil Walikota Jambi, Diza Hazra Aljosha, bersama unsur pimpinan DPRD Kota Jambi, yakni Wakil Ketua I M. Yasir dan Wakil Ketua III Naim.
Pada kesempatan tersebut, Walikota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., mengapresiasi proses legislasi yang berjalan cepat dan kolaboratif, yang mencerminkan sinergi baik antara badan legislatif dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, pembahasan tiga Ranperda ini berlangsung sangat cepat. Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur pimpinan, seluruh fraksi DPRD Kota Jambi, serta Panitia Khusus yang telah bekerja optimal bersama perangkat daerah terkait dalam pembahasan dan pengkajian tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi, yang hari ini kita sahkan bersama,” ujarnya.
Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Jambi, Walikota Maulana menjelaskan bahwa penambahan struktur organisasi dari tipe B menjadi tipe A pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang adaptif dan responsif, namun tetap akuntabel serta berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“Dengan penyempurnaan struktur kelembagaan ini, kita ingin membentuk perangkat daerah yang efektif dan efisien dalam melaksanakan tugas serta fungsi pemerintahan, sekaligus memberikan pelayanan publik yang optimal,” terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menyampaikan dukungan penuh terhadap pengesahan tiga Ranperda prioritas yang baru saja disetujui.
“Ketiga Ranperda ini merupakan langkah penting dalam menjalankan fungsi legislatif demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat Kota Jambi,” katanya.
Faried berharap ketiga Ranperda ini dapat segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.
“Kami dari pansus fokus pada tiga Ranperda utama yang diharapkan dapat segera diterapkan dan memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Jambi,” singkatnya.
Lebih lanjut, Maulana memaparkan bahwa Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2025–2029 telah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta kombinasi bottom-up dan top-down. Penyusunannya juga telah melalui proses konsultasi publik, baik pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) maupun pembahasan bersama DPRD.
