CB24.COM- Bak petir di siang bolong, “RD“ yang saat itu sedang memanaskan mesin mobil untuk menjemput anaknya ke sekolah dibuat kaget dengan kedatangan empat orang yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki -laki secara tiba-tiba datang kerumahnya di Kawasan Aston Vila, Mendalo, Jaluko pada tanggal 11 September 2025, pukul 2 siang.
Kedatangan empat orang dimana dua diantaranya diketahui merupakan anak dari pejabat publik yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Pengendalian penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi, Rd. Nadjmi tersebut mengubah suasana yang tadinya hening menjadi heboh.
Tanpa basa basi kedua anak Rd. Nadjmi tersebut langsung melabrak si pemilik rumah dengan mengeluarkan kata-kata kasar dan menuding bahwa RD adalah “pelakor” yang telah mengganggu orang tuanya.
Puas mengeluarkan kata-kata kasar yang disaksikan oleh para tetangga korban, merekapun merampas kunci mobil Brio yang sedang dipanaskan korban. Pelaku juga menulis dinding rumah dan pagar rumah korban dengan tulisan “Lonte” dan “Pelakor” dengan menggunakan cat semprot. Korban yang hanya sendirian tidak kuasa melawan dan tidak kuasa pula menahan ketika mobil miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
Merasa haknya dirampas dan nama baiknya dicemarkan, korban RD akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polda Jambi pada tanggal 12 September 2025 lalu.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara 5 sampai 7 tahun. Sementara nama-nama pelaku yang dilaporkan adalah; Lala, M. Ilham Hadi, M. Isywara Meiza dan Fatimah Azzahra.
Iman yang merupakan paman RD mengaku sangat kesal atas tindakan para pelaku yang telah semena-mena tehadap keponakannya tersebut dan meminta aparat kepolisian dapat segera memproses laporan keponakannya tersebut.
“Jika memang keponakan saya bersalah dan memiliki hubungan dengan atasannya, saya tidak akan menolongnya, tapi saya sudah tanyakan kepada ponakan saya bahwa ia tidak memiliki hubungan apa apa dengan atasannya,” ujarnya kepada CB24.
Mengenai mobil Brio yang dituduh oleh anak Rd. Nadjmi merupakan pemberian orang tuanya, hal itu tidak benar karena menurut pengakuan ponakannya , mobil tersebut dibelinya dengan menjual tanah miliknya, dan itupun masih kredit.
“Mobil itu dibeli cash dari hasil jual tanah milik orang tuanya setahun yang lalu” terang Iman.
Informasi yang diterima CB24 juga menyebutkan bahwa pelaku ada menghubungi korban untuk mengajak bertemu di kawasan Jambi Business Center (JBC), Kota Jambi, dengan iming-iming mobilnya akan dikembalikan. Namun pertemuan tersebut ternyata hanyalah sebuah jebakan.
Alih-alih mendapatkan mobilnya kembali, korban justru dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang merugikan dan menjatuhkan martabatnya, yang intinya memaksa korban untuk mengakui bahwa dirinya adalah “pelakor” atau memiliki hubungan terlarang dengan orangtuanya.
Sebelum berita ini dinaikkan, CB24 mencoba menemui Rd. Nadjmi dengan mendatangi kantor DP3 AP2 di Kawasan Telanai Pura, namun Staf nadji mengatakan bahwa ia sedang keluar. “Bapak sedang keluar kantor ,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Jambi (LPPHJ), Ruslan A Gani, SH yang dimintai komentarnya atas masalah ini mengatakan bahwa atasan Nadjmi yang dalam hal ini adalah Gubernur Jambi harus segera mengevaluasi para pembantunya yang bermasalah, baik yang memiliki masalah administrasi maupun masalah psikologi.
“Gubernur sebaiknya segera mengevaluasi bawahannya yang memiliki masalah, baik masalah kantor maupun masalah pribadinya karena dapat mengganggu kinerja yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan pelapor. Sementara itu, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. CB24 masih akan meminta pendapat pihak terkait, termasuk atasan Rd. Nazmi. (jack)