CB24.COM- Malang benar nasib 6 orang mantan karyawan sebuah Restoran yang ada di Kota Jambi bernama “Cobek Panas Menantu”.
Kebaikan layanan karyawan Resto yang menyajikan berbagai menu makanan ini kepada konsumen yang datang berbanding terbalik dengan apa yang mereka dapatkan dari pihak manajemen.
Restoran yang bernaung dibawah bendera PT. ABM Group Indonesia ini menerapkan peraturan aneh kepada karyawannya dengan menjadikan ijazah sebagai jaminan.
Jika ijazah tersebut ditahan selama mereka masih bekerja mungkin tidak jadi masalah, namun anehnya pihak perusahaan masih menahan ijazah mantan karyawan, sedangkan mereka sudah tidak bekerja lagi ditempat tersebut.
Salah seorang mantan karyawan bernama Nd (20) menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika dirinya dan beberapa karyawan lain tidak masuk kerja 1 hari, namun tiba-tiba langsung dikeluarkan dari grup WhatsApp “Karyawan Only Cobek Panas Menantu” oleh Admin.
Selain itu dirinya juga mendapat pesan singkat lewat WA bahwa nama-nama yang tidak masuk kerja pada hari itu diserahkan kepada kuasa hukum.
“Dari situ saya takut untuk masuk kerja lagi, bang,” ujarnya.
Sebenarnya Nd dan kawan-kawannya tidak mempersoalkan jika mereka diberhentikan bila dianggap salah, namun yang jadi masalah adalah ijazah yang mereka butuhkan untuk memasukkan lamaran ketempat lain terhalang.
“Kami mau masukkan lamaran kesempatan lain jadi tidak bisa karena ijazah kami ditahan manajemen,” ujar Nd sedih.
Nd-pun menceritakan banyaknya aturan aneh yang diterapkan pihak manajemen kepada para karyawan seperti; setiap bulan ada saja potongan gaji yang bervariatif dikenakan oleh pihak perusahaan kepada mantan karyawan. Mulai dari potongan selisih bahan, kurang bahan, telat 10 menit 50 ribu, sakit ada surat tetap dikenakan denda 20 ribu, ganti blender, hingga gegara kesalahan dapur kotor dikenakan denda 580 ribu. Parahnya lagi, dapur yang kotor tetap mantan karyawan yang membersihkan.
Selain menerapkan aturan aneh, sangat disayangkan PT. ABM Group Indonesia (Cobek Panas Menantu) tidak mendaftarkan karyawannya ikut BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Informasi yang diperoleh CB24 menyebutkan bahwa perwakilan mantan karyawan telah melaporkan persoalan ini kepada pihak Disnakertrans Provinsi Jambi melalui pendampingnya, namun pada saat dimediasi oleh pihak Disnaker, pihak perusahaan tidak mau hadir dengan alasan bukan yang bersangkutan yang membuat laporan.
Kejadian serupa pernah dialami salah satu karyawan sebuah perusahaan di Jakarta, dimana pemilik usaha menahan ijazah karyawannya meski karyawannya tersebut telah diberhentikannya hingga akhirnya sang karyawan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Persoalan baru selesai setelah pihak kepolisian kepolisian menahan pemilik usaha.
Semoga persoalan antara pihak manajemen cobek menantu dengan 6 orang mantan karyawannya ini dapat diselesaikan dengan cara baik-baik tanpa harus membuat pengaduan kepada pihak kepolisian. (Jack)