CB24.COM- Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan Nota Pengantar Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jum’at (25/07/2025) malam.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris menguraikan visi yang akan diwujudkan, yaitu JAMBI MANTAP Berdaya Saing dan Berkelanjutan Tahun 2029, dengan harapan mendapat ridho Allah SWT. Visi ini akan diimplementasikan melalui tiga misi utama. Misi pertama berfokus pada Pemantapan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif dan Efisien, dengan tujuan terwujudnya birokrasi yang transparan, responsif, berintegritas, dan berbasis digital. Misi kedua bertujuan untuk Memantapkan Daya Saing Daerah dan Produktivitas di Sektor Pertanian, Perdagangan, Industri, dan Pariwisata, yang mencakup lima sasaran strategis: (1) Peningkatan daya saing infrastruktur dan konektivitas antar wilayah; (2) Realisasi transformasi digital di Provinsi Jambi; (3) Terwujudnya transformasi ekonomi di Provinsi Jambi; (4) Peningkatan produktivitas di sektor pertanian, perdagangan, industri, dan pariwisata; serta (5) Penciptaan ekosistem inovasi di Provinsi Jambi. Selanjutnya, dalam misi ketiga, yang berfokus pada Pemantapan Keberlanjutan Pembangunan dan Kualitas Sumber Daya Manusia, target yang ingin dicapai meliputi: (1) Peningkatan kesejahteraan masyarakat; (2) Pengurangan kesenjangan pendapatan; (3) Peningkatan kualitas lingkungan; (4) Peningkatan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat; (5) Peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan (6) Peningkatan pendidikan dan kebudayaan masyarakat serta pengarusutamaan gender.
“Dengan demikian, Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 ini kami sampaikan, dengan harapan agar dapat dibahas dan disepakati antara Gubernur Jambi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam bentuk Nota Kesepakatan. Apabila terdapat hal-hal yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, kami siap untuk melakukan pembahasan secara mendalam,” pungkasnya. (*)