CB24.COM – Luar biasa, pembangunan turap penahan tebing di kawasan Cadas, Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi menghabiskan dana hampir 800 juta. Sebuah anggaran yang tidak masuk akal untuk pembangunan turap dengan panjang hanya 15 meter.
Tidak hanya menjadi sorotan dalam jumlah biaya, namun posisi turap yang tegak lurus, bukan miring sebagaimana lazimnya penahan tebing, dikhawatirkan akan roboh saat hujan deras tiba karena air hujan akan menggerakkan tanah didepan turaf sehingga mendorong badan turap kebelakang.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Karya Bersama Kontraktor dengan nomor kontrak: 61/SP/RK-BM/DPUPR/APBD/2024 dan konsultan pengawas proyek CV. GARIS PERAK CONSULTANT dengan nilai sebesar Rp.794 juta ini terindikasi telah dimark-up.
Ruslan Abdul Gani, SH, Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Jambi (LPPHJ) yang dimintai tanggapannya terkait pembangunan turap ini mengatakan bahwa dana pembangunan sebesar itu untuk panjang turap yang hanya 15 meter serta tinggi 5 meter tersebut sangat tidak masuk akal.
“Untuk turap sepanjang 15 meter serta tinggi hanya 5 meter namun mengbiskan dana hampir 800 juta sangatlah tidak masuk akal,” ujarnya.
Iapun mencurigai ada yang tidak beres dalam penganggaran dana proyek ini. Untuk itu meminta aparat hukum dapat memeriksa pihak- pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek ini apabila ada pengaduan.
Sementara itu pihak PUPR Kota Jambi yang coba dihubungi belum memberikan jawaban. (Jack)