• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Juni 27, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Media Online Channelberita24.com Dan BI Jambi Clearkan Sengketa Lewat Jalur Mediasi

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Juni 20, 2025
in Daerah, Peristiwa, Sosial
Media Online Channelberita24.com Dan BI Jambi Clearkan Sengketa Lewat Jalur Mediasi
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada Rabu (18/6) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon, Media Online Chanelberita24.com, melawan Termohon, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jambi. Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dengan agenda pemeriksaan awal.

Permohonan informasi yang disengketakan oleh ChanelBerita24.com berkaitan dengan data penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) Bank Indonesia tahun 2023–2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi, didampingi oleh anggota majelis Siti Masnidar dan Zamharir.

Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan awal meliputi empat aspek utama: legal standing para pihak, kewenangan absolut, kewenangan relatif, serta jangka waktu pengajuan permohonan informasi.

Setelah memeriksa legal standing kedua belah pihak, Majelis membacakan ringkasan permohonan, menanyakan tujuan permohonan informasi kepada Pemohon, serta memastikan apakah proses permintaan informasi telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Kepada pihak Termohon, Majelis juga menggali informasi terkait prosedur layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bank Indonesia, termasuk kejelasan mandat yang diberikan oleh Gubernur Bank Indonesia kepada para penerima kuasa, apakah bersifat kuasa penuh atau kuasa substitusi.

Dalam sidang ini, Majelis menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan terdiri dari informasi yang terbuka dan dikecualikan, serta diakui dikuasai oleh Termohon. Oleh karena itu, Majelis menawarkan mekanisme mediasi terlebih dahulu. Usulan tersebut disambut baik oleh kedua pihak, yang menyepakati upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Sidang kemudian diskors untuk memberi waktu pelaksanaan mediasi.

Yang menarik dalam sidang kali ini, Bank Indonesia Pusat secara khusus mengirimkan 10 penerima kuasa dari Bank Indonesia Pusat, dan 4 orang hadir langsung disidang siang ini, selain itu juga ada 2 orang di antaranya berasal dari BI Perwakilan Jambi. Hal ini menunjukkan perhatian dan keseriusan BI dalam menangani sengketa informasi publik ini secara formal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara dari pihak Pemohon (channelberita24.com) menyampaikan apresiasi atas proses mediasi yang ditempuh oleh pihak Termohon.”Alhamdulillah, mediasi yang dipimpin oleh mediator KI Jambi, Al Munawar berjalan dengan lancar dan pihak BI Jambi menjelaskan dengan gamblang apa yang saya tanyakan,” ujar Zainuddin, Pemred ChannelBerita24.Com.

Lebih lanjut dikatakannya, persoalan kenapa sampai ke Komisi Informasi menurutnya lebih dikarenakan prosedur jawab menjawab surat yg harus dikoordinasikan dengan BI Pusat karena atasan PPID BI Jambi ada di BI Pusat.

“Persoalan antara ChannelBerita24.Com dengan BI Jambi menurut saya cuma karena sistem pengelolaan informasi yang terpusat di Jakarta sehingga membutuhkan waktu dan proses meadiasi yang sedikit lama, sedangkan dalam UU KIP termohon dibatasi waktu untuk menjawab permintaan informasi yang diajukan pemohon,” terangnya. (*)

Previous Post

Apa Harapan Untuk MBG di Tahun Ajaran Mendatang?

Next Post

Praktek Dokter Hewan “Al Kautsar Vet” Resmi Dibuka

Next Post
Praktek Dokter Hewan “Al Kautsar Vet” Resmi Dibuka

Praktek Dokter Hewan "Al Kautsar Vet" Resmi Dibuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Akan Gelar “Pimred Award” untuk Kepala Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist