• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Jadi Korban Kecelakaan, Cek Cara Ajukan Klaim Santunan di Jasa Raharja

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 25, 2022
in Advertorial, Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM-  PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban tewas maupun luka kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) pagi mendapat santunan.

Kecelakaan maut truk kontainer diduga akibat rem blong itu mengakibatkan empat orang tewas dan belasan luka-luka.

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi rumah sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban kecelakaan.

“Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,” tutur Rivan.

Menurut Rivan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tersebut memperoleh jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara. Berkaca dari peristiwa ini, berikut beberapa cara untuk ajukan klaim santunan di Jasa Raharja melansir laman resminya.
Pertama, seseorang yang ingin mengajukan klaim harus meminta surat keterangan kecelakaan dari unit kecelakaan lalu lintas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang.
Setelah itu, mintalah surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit dan membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.

sumber : okezone.com
Previous Post

Ketua DPRD Muaro Jambi Ikuti Zoom Meeting Program Strategis Pemda Bersama Mendagri

Next Post

Komisi III DPRD Kota Jambi Terima Audensi Masyarakat Terkait RS. Royal Prima

Next Post

Komisi III DPRD Kota Jambi Terima Audensi Masyarakat Terkait RS. Royal Prima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist